Suami Sembunyi-sembunyi saat Pegang HP, Istri Cemburu, Begini jadinya

Suami Sembunyi-sembunyi saat Pegang HP, Istri Cemburu, Begini jadinya
Suami Sembunyi-sembunyi saat Pegang HP, Istri Cemburu, Begini jadinya

jpnn.com - BANDARLAMPUNG - Slamet Priyono, warga Bumiwaras, ditangkap  petugas Polresta Bandarlampung, akhir pekan lalu, dengan sangkaan melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga.

Begini awal mula kejadian. Slamet dan perempuan berinisial Lid sudah mengarungi bahtera rumah tangga selama tiga tahun.  Sekitar 1,5 tahun setelah menikah, Lid hamil. Namun, pasangan suami-istri ini harus menelan kenyataan pahit. Kandungan di rahim Lid mengalami keguguran.
    
Rupanya, peristiwa duka itu terus membekas dalam diri keduanya. Lid mulai merasa cemburu setiap kali Slamet memegang ponsel. Dia selalu mengira Slamet punya wanita simpanan lain. Lalu, selisih paham dan pertengkaran mulai mewarnai keluarga itu. Pertentangan dan cekcok mulut pun semakin sering.
    
Puncaknya, pertengkaran hebat keduanya terjadi pada Selasa (4/8) sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu, Lid kembali menuding Slamet berselingkuh. Lid curiga dengan tingkah Slamet yang selalu sembunyi-sembunyi tiap hendak mengirim pesan singkat.
    
Pertengkaran itu berakhir dengan kekerasan fisik. Slamet yang kalap diduga memukul dan membenturkan istrinya ke tembok. Akibatnya, Lid mengalami sejumlah cedera.
    
Tapi, Slamet membantah jika dia dikatakan sering melakukan aksi kekerasan terhadap istrinya. ”Baru kali itu pak, saya memukul istri saya. Saya tidak tahu jika akan terjadi begini,” ucapnya kemarin
    
Hanya saja, Slamet mengaku sangat menyesal telah berbuat kasar terhadap istri yang dicintainya. Dia mengaku khilaf dan tak ingat apa-apa kala berbuat kasar terhadap sang istri.

Pascaperistiwa itu, rumah tangga Slamet dan Lid terguncang. “Oleh keluarga istri, saya disuruh menjauh dulu. Mungkin istri saya masih shock dengan ulah saya. Makanya saya disuruh sendiri dulu,” ucapnya, pelan.
    
Terpisah, Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dery Agung Wijaya mengatakan, penangkapan Slamet atas dasar laporan Lid.

Dery menyatakan, Lid mengalami sejumlah luka lecet pada beberapa bagian tubuh. Lalu, luka pada bagian dalam, diduga mengalami pergeseran tulang pada pinggang. “Sehingga menyebabkan korban tak mampu berjalan,” ucapnya.

Slamet terancam pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. ’’Ancaman hukumannya penjara lima tahun,” ungkapnya. (c1/wdi)

 


BANDARLAMPUNG - Slamet Priyono, warga Bumiwaras, ditangkap  petugas Polresta Bandarlampung, akhir pekan lalu, dengan sangkaan melakukan tindak


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News