Ini Jaminan Untuk Karyawan PT Pos Korban Trigana Air
jpnn.com - JAKARTA - Empat pegawai PT Pos Indonesia yang menjadi korban dalam insiden jatuhnya pesawat Trigana Air di Papua pada Minggu (16/8) lalu dipastikan mendapat jaminan kecelakaan kerja.
Mereka menjadi korban saat mengawal dan menyalurkan dana Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS) sebesar Rp 6,5 miliar. Rencananya, dana Rp 6,5 miliar tersebut akan diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan di Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua, pada 17 Agustus.
"Hak-hak lainnya seperti klaim atas jaminan kecelakaan kerja kami jamin," ujar Plt Dirut PT Pos Indonesia, Poernomo dalam siaran persnya, Selasa (18/8) malam.
Selain itu, perseroan juga menaikkan jabatan empat pegawainya tersebut. Di samping itu, pihaknya akan terus mendampingi keluarga sampai proses identifikasi selesai.
"Karyawan PT Pos yang meninggal dalam tugas dipastikan akan mendapatkan kenaikan kelompok jabatan satu tingkat," terang dia.
Poernomo juga mengucapan terima kasih dan memberikan apresiasi atas upaya tim Badan SAR Nasional (Basarnas) yang berhasil menemukan seluruh korban Trigana Air. (chi/jpnn)
JAKARTA - Empat pegawai PT Pos Indonesia yang menjadi korban dalam insiden jatuhnya pesawat Trigana Air di Papua pada Minggu (16/8) lalu dipastikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Anggota DPRD Kubu Raya Meninggal Dunia Tersengat Listrik, Begini Kejadiannya
- Mendagri Resmi Tunjuk Sadali Ie Jadi Plh Gubernur Maluku
- AKBP Riza: Waspadai Oknum yang Menjanjikan Kelulusan Anggota Polri
- Pemkot-Polrestabes Palembang Bersinergi Menindak Juru Parkir Liar
- Kota Pontianak Menyiapkan 528 Formasi CPNS dan 687 PPPK
- Bawa Bom Ikan, 9 Nelayan Ditangkap Ditpolairud Polda NTB