Atasi Sengketa Lahan di Kawasan Hutan, Tiga Kementerian Gandeng KPK

Atasi Sengketa Lahan di Kawasan Hutan, Tiga Kementerian Gandeng KPK
Menteri KLH Siti Nurbaya. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Tiga kementerian membangun kerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengatasi masalah sengketa pertanahan di kawasan hutan. Kementerian-kementerian itu adalah Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, serta Kementrian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH).

Dalam pertemuan di gedung KPK, Jumat (21/8), keempat lembaga sepakat membentuk peraturan bersama mengenai masalah tersebut.

Pertemuan diikuti langsung oleh Mendagri Tjahjo Kumolo,  Menteri Agraria Ferry Mursyidan Baldan, dan Menteri KLH Siti Nurbaya.

"Kita akan bentuk tim teknis untuk membuat juknis (petunjuk teknis) bersama antara Kemendagri, KPK, KemenLHK dan Kemenagraria. Ada niat baik KPK permasalahan SDA (sumber daya alam) pertanahan ini harus diselesaikan," kata Menteri Tjahjo kepada wartawan usai pertemuan.

Menurut dia, masalah pertanahan ini sangat penting untuk segera diselesaikan. Jika tidak dampaknya akan semakin meluas sehingga menyebabkan kerugian negara yang cukup besar.

Sementara Menteri Siti Nurbaya mengatakan, saat ini masih sangat banyak warga yang tinggal di kawasan hutan. Selama ini status tanah mereka tidak jelas lantaran banyaknya peraturan dari lembaga-lembaga terkait yang saling tumpang tindih.

Karena itu, lanjutnya, pemerintah merasa perlu menggandeng KPK dalam menyelaraskan aturan-aturan tersebut. Diharapkan dengan masukan KPK bisa dihasilkan suatu kerangka aturan yang harmonis dan tidak merugikan keuangan negara.

"Bicaranya ini untuk pencegahan, karena kalau tidak dilakukan nanti KPK bisa pindah kepenindakkan kacau, jadi kena semuannya," ujar politikus Partai NasDem ini.

JAKARTA - Tiga kementerian membangun kerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengatasi masalah sengketa pertanahan di kawasan hutan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News