Namanya Dipakai Tanpa Izin, Jordan Dapat Ganti Rugi Rp 124 M
jpnn.com - NEW YORK – Ini peringatan bagi para pelaku usaha yang menggunakan nama tokoh terkenal sebagai alat promosi. Tanpa meminta izin terlebih dahulu, bisa-bisa berujung dengan masalah hukum.
Hal itulah yang terjadi dengan jaringan minimarket Dominick. Mereka harus membayar ganti rugi pada legenda hidup NBA Michael Jordan sebesar USD 8,9 juta atau setara Rp 124 miliar (USD= Rp 14.000).
Itu terjadi karena Dominick menggunakan nama Jordan untuk promosi produknya pada 2009 lalu. Padahal, mereka tak pernah meminta izin pada mantan megabintang Chicago Bulls tersebut.
Jordan menjadikan hal itu sebagai peringatan pada semua pelaku usaha untuk berhati-hati saat menggunakan sosok sebagai alat promosi. Hebatnya, Jordan menggunakan uang itu untuk amal.
“Masalah ini bukan tentang uang karena saya berencana mendonasikannya untuk kegiatan amal. Ini adalah tentang kejujuran dan integritas,” terang Jordan di laman resmi NBA, Sabtu (22/8). (jos/jpnn)
NEW YORK – Ini peringatan bagi para pelaku usaha yang menggunakan nama tokoh terkenal sebagai alat promosi. Tanpa meminta izin terlebih dahulu,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Timnas U-23 Indonesia vs Korea: Garuda Muda Wajib Mewaspadai Ini
- Shin Tae Yong Merasa Tenang Menghadapi Korea, Ini Penyebabnya
- Nathan Gabung Timnas U-23 Indonesia vs Korea Selatan, Erick Akui Peran Netizen RI
- Piala Asia U-23 Korea Selatan vs Indonesia, Kejutan Kabar Gembira dari Belanda
- Inilah Jadwal Perempat Final Piala Asia U-23 2024, Jangan Lupa yang Jumat
- Perasaan Shin Tae Yong Menjelang Laga Timnas U-23 Indonesia vs Korea