Gugatan Praperadilan Farhat Abbas Tak Diterima, Belum Menyerah

Gugatan Praperadilan Farhat Abbas Tak Diterima, Belum Menyerah
Farhat Abbas saat mengikuti sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. FOTO: Denisa/jpnn.com

jpnn.com - JAKARTA - Sidang putusan praperadilan yang dilayangkan Farhat Abbas terhadap Polda Metro Jaya berlangsung hanya 30 menit di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/8). Hakim Thamrin Tarigan yang memimpin sidang memutuskan untuk menolak permohonan Farhat.

"Dengan ini permohonan tersebut tak dapat diterima," kata Thamrin sang hakim dalam persidangan lanjut mengetok palu.

Dengan begitu, Farhat tetap sah menyandang status tersangka pencemaran nama baik Ahmad Dhani. 

Mengetahui hal tersebut, Farhat dan kuasa hukumnya, Muhammad Burhanuddin tetap tenang. Tapi, mereka pun menyiratkan akan mengambil langkah hukum selanjutnya.

Kata Muhammad, pihaknya akan kembali mengajukan gugatan praperadilan. "Kami akan daftar ulang praperadilan. Ini bukan ditolak, tapi tidak diterima, maka dari itu kami masih bisa daftar ulang," kata Muhammad pengacara Farhat.

Menurut Muhammad, kasus ini bukanlah kasus yang harus dibesarkan. Apalagi, ada kasus besar yang menjadi dasar kasus tersebut.

Kata Muhammad, kasus ini bisa diselesaikan dengan baik-baik. "Tapi, kok malah kasus ini dibikin besar. Sedangkan kasus anaknya Ahmad Dhani (Abdul Qodir Jaelani alias Dul) menewaskan tujuh orang, tenggelam begitu saja," ujar Muhammad.

Kasus ini berawal dari kicauan Farhat di twitter soal kecelakaan maut yang melibatkan anak bungsu Ahmad Dhani. Dalam kicauanannya Farhat menyebut Dhani sudah bangkrut setelah peristiwa kecelakaan anaknya. 

JAKARTA - Sidang putusan praperadilan yang dilayangkan Farhat Abbas terhadap Polda Metro Jaya berlangsung hanya 30 menit di Pengadilan Negeri Jakarta

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News