Jokowi Disebut Surati Kejagung Agar Eksekusi Terpidana Pembunuhan Ini Dipercepat

Jokowi Disebut Surati Kejagung Agar Eksekusi Terpidana Pembunuhan Ini Dipercepat
Tony Tubagus Spontana. foto: Dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Permintaan untuk segera mengeksekusi terpidana kasus pembunuhan almarhum Bidan Dewi, Idawati br Pasaribu semakin deras mengalir. Bahkan belakangan ini Presiden Joko Widodo dikabarkan mengirimkan sebuah surat kepada Kejagung lewat Kementerian Sekretaris Negara (Kemensesneg) untuk mendorong percepatan eksekusi tersebut

Namun, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Tony Tubagus Spontana mengaku sama sekali belum mengetahui kebenaran mengenai adanya surat permintaan dari Presiden terkait kasus itu. 

"Saya belum dapat informasinya, apakah benar ada surat dari Presiden. Tapi intinya, tanpa surat dari Presiden, eksekusi tetap harus dilaksanakan jika putusan hukum telah berkekuatan hukum tetap. Karena ujung dari persidangan itu eksekusi," ujar Tony kepada JPNN, Senin (24/8) malam.

Menurut Tony, kewenangan untuk menghadirkan terpidana untuk dieksekusi berada di Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam. Karena sebelum Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Lubuk Pakam beberapa waktu lalu, kasus pembunuhan bidan Dewi disidangkan di Pengadilan Negeri Deli Serdang.

Meski begitu, Kejagung kata Tony, tentu akan membantu upaya pencarian jika memang Kejari tidak mampu menangkap terpidana 16 tahun penjara tersebut.

"Jadi sepanjang sudah terima salinan putusan, Kejaksaan akan mencari yang bersangkutan. Itu tidak bisa ditawar. Cuma memang eksekusi dilakukan jaksa di wilayah pengadilan pertama sidang digelar," ujarnya.

Guna mempercepat proses eksekusi, Tony berharap masyarakat dapat membantu memberi informasi di mana keberadaan terpidana yang selama ini diketahui berprofesi sebagai pengusaha sukses di Batam tersebut.

"Masyarakat bisa kasih informasi keberadaan terpidana, karena eksekusi secara formil menjadi persoalan kalau tidak diketahui keberadaannya. Terpidana tetap akan dicari sampai tertangkap. Dalam kasus ini tidak ada istilah putusan kadaluwarsa. Kalau belum dieksekusi, maka kasusnya belum tuntas," ujar Tony.

JAKARTA - Permintaan untuk segera mengeksekusi terpidana kasus pembunuhan almarhum Bidan Dewi, Idawati br Pasaribu semakin deras mengalir. Bahkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News