Rajin Bekerja yang Dilarang Agama, Begini Jadinya

Rajin Bekerja yang Dilarang Agama, Begini Jadinya
Rajin Bekerja yang Dilarang Agama, Begini Jadinya

jpnn.com - SURABAYA - Ibnu Sholah, warga Jalan Zainal Abidin, Sidoarjo, ditangkap anggota Reskrim Polsek Genteng . Pria 24 tahun tersebut bisa dibilang penjahat paling rajin ''bekerja".

Betapa tidak, saban hari dia bisa menjambret di sebelas tempat kejadian perkara (TKP) berbeda. Ibnu berhasil ditangkap di Jalan Tambak Dalam Utama kemarin (26/8). "Dia kami kejar dan akhirnya bisa diringkus di jalan itu," kata Kanitreskrim Polsek Genteng AKP Subiyantana.
     
Dia menyatakan, sebelumnya Ibnu dan dua temannya, yakni Y, 25 dan M, 24, menjambret Bayu Eka, 23, warga Jalan Kalipare, Malang, di Jalan Genteng Kali. Caranya, dia memepet Bayu. Lalu, handphone yang tersimpan di tas langsung ditarik.
     
Polisi yang menerima laporan langsung menyebarkan informasi tersebut. Rupanya, kata Subiyantana, setelah menjambret, Ibnu dan dua kawannya masih berada di seputaran Jalan Genteng Kali. Melihat ciri-ciri pelaku, polisi langsung berupaya menghentikan mereka. Namun, mereka bertiga semburat. Aksi pengejaran pun terjadi.
     
Bukan perkara mudah meringkus pelaku tersebut. Sebab, mereka bertiga juga cukup lihai melintas di jalan-jalan tikus. Namun, di Jalan Tambak Dalam, Ibnu akhirnya terpojok. Dia ditangkap. Adapun Y dan M kabur.
 
Polisi pun terus mengembangkan penangkapan Ibnu. Mereka juga mendatangi tempat persembunyian para penjambret tersebut di Jalan Tambak Dalam. Di sana mereka menemukan barang-barang hasil rampasan. "Kami menyita handphone, lima unit sepeda motor, dan jimat," terangnya.
 
Subiyantana menjelaskan, Ibnu merupakan jambret kelas kakap. Dalam aksinya, dia tak segan-segan melukai korbannya. "Dia itu raja tega," tambahnya.
     
Di kantor polisi, Ibnu masih berkilah. Dia mengaku baru kali pertama melakukan kejahatan. Tak segan-segan, dia menyeret dua temannya yang kini kabur. "Saya hanya terima ajakan teman saya Pak," jelasnya. (ian/c22/git)

 


SURABAYA - Ibnu Sholah, warga Jalan Zainal Abidin, Sidoarjo, ditangkap anggota Reskrim Polsek Genteng . Pria 24 tahun tersebut bisa dibilang penjahat


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News