Dana Kampanye Harus Tiga Kali Dilaporkan ke KPUD

Dana Kampanye Harus Tiga Kali Dilaporkan ke KPUD
Pilkada. Foto ilustrasi.Dok.Jawa Pos

jpnn.com - JAKARTA – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, ada tiga jenis pelaporan yang harus dilakukan seluruh pasangan calon kepala daerah memasuki masa kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2015.

Pertama, laporan awal dana kampanye yang sudah harus dilaporkan sehari sebelum pelaksanaan kampanye, Rabu (26/8) kemarin.

Kemudian laporan sumbangan dana kampanye. Terakhir, setelah kampanye juga diharuskan menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye.

 “Jadi ada tiga aktivitas yang memang dilakukan oleh mereka. Mekanisme pelaporan diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2015 (tentang dana kampanye peserta pilkada,red). Jadi tinggal melihat saja formatnya seperti apa, saya juga yakin paslon pasti punya auditor juga,” ujar Ferry, Kamis (27/8).

Menurut Ferry, aturan disusun karena meski kampanye pilkada kali ini ditanggung oleh negara, namun ada beberapa item kampanye yang ditanggung sendiri oleh peserta pilkada.

Misalnya untuk blusukan, rapat umum, kampanye tatap muka dan bahan kampanye berupa souvenir yang harganya tidak lebih dari Rp 50 ribu per buah. Contohnya seperti mug.

“Jadi tetap dana kampanye harus dilaporkan. Mereka (Paslon,red) juga harus membuat satu rekening dan melaporkan rekening khusus dana kampanye tersebut ke kami. Rekeningnya bisa atas nama partai pengusung atau atas nama pasangan calon,” ujarnya.

Saat ditanya bagaimana mekanisme kampanye pilkada kali ini, mantan Komisioner KPU Jawa Barat ini mengatakan sepenuhnya ditetapkan oleh KPUD setelah berkoordinasi dengan pasangan calon.

JAKARTA – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, ada tiga jenis pelaporan yang harus dilakukan seluruh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News