Hore... Gaji TKI Taiwan Naik Jadi 17.000

Hore... Gaji TKI Taiwan Naik Jadi 17.000
Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri. FOTO: ist

jpnn.com - KABAR gembira bagi Tenaga Kerja Indonesia yang bekerja di Taiwan. Mulai 1 September 2015 gaji  pokok minimal TKI yang bekerja di sektor domestik naik dari TWD (Taiwan New Dollar) 15.840  atau sekitar Rp 6,7 juta menjadi TWD 17.000 (setara Rp 7,3 juta). Dengan jumlah itu berarti kenaikan gaji pokok para TKI di Taiwan naik 7,3 persen.

Kenaikan gaji ini ini berlaku bagi TKI sektor domestik yang menandatangani perjanjian kerja per 1 September 2015 dan bagi TKI yang kembali lagi bekerja ke Taiwan setelah 3 tahun masa perjanjian kerja berakhir (Re-Entry).

"Pada pertemuan bilateral dengan Menteri Tenaga Kerja/Minister of Labor (MOL) Taiwan Mr. Chen Hsiung-wen, kami menyepakati untuk menaikkan gaji pokok minimal TKI sektor domestik dari TWD 15.840 menjadi TWD 17.000 per 1 September 2015," kata Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri dalam Keterangan Pers Biro Humas di Jakarta (27/8).

Hanif mengatakan pemerintah Indonesia memberikan apresiasi dan penghargaan kepada Kementerian Tenaga Kerja Taiwan yang telah membahas peningkatan kesejahteraan dan perlindungan TKI di Taiwan, khususnya meningkatkan gaji TKI sektor domestik.

“Dari tahun 1997 gaji pokok minimal TKI sektor domestik di Taiwan tidak pernah naik. Namun, kita bersyukur mulai tanggal 1 September 2015 nanti gaji pokok minimal tenaga kerja Indonesia sektor domestik di Taiwan ini bakal naik,” kata Hanif

Politikus PKB ini mengatakan, peningkatan gaji ini merupakan upaya pemerintah meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan TKI. Bahkan jika memungkinkan gaji TKI di Taiwan disesuaikan setiap tahunnya sebagaimana pekerja lain di Taiwan.

“Bagi TKI yang sedang bekerja di Taiwan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja sebelum 1 September 2015 maka tetap menggunakan gaji yang lama karena sudah ada perjanjian kerja yang disepakati oleh kedua belah pihak (pengguna dan TKI) yang berlaku 3 tahun,” kata Hanif.

Selain itu Hanif meminta pemerintah Taiwan untuk menurunkan biaya agen yang selama ini memberatkan TKI yang jika dihitung bisa mencapai TWD 60 ribu atau sekitar Rp 24 juta. Kami mendorong biaya agen itu ditinjau ulang kembali atau dapat dibebankan kepada user/majikan,” kata Hanif.

KABAR gembira bagi Tenaga Kerja Indonesia yang bekerja di Taiwan. Mulai 1 September 2015 gaji  pokok minimal TKI yang bekerja di sektor domestik

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News