Instansi Dibubarkan, Bagaimana Nasib PNS-nya?

Instansi Dibubarkan, Bagaimana Nasib PNS-nya?
PNS. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA--Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang‎ bekerja di 22 lembaga non struktural (LNS) diimbau tetap tenang. Meski nanti berdasar hasil valuasi ada LNS yang dibubarkan, namun pemerintah menjamin tidak akan ada pemberlakuan pensiun dini.

"Tidak usah takut berlebihan, karena hanya LNS yang fungsinya tidak efektif saja yang dibubarkan. Kalaupun dibubarkan PNS yang bekerja di LNS tersebut akan didaya‎gunakan berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja," kata Karo Hukum Komunikasi Informasi Publik (HKIP) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Herman Suryatman di Jakarta, Jumat (28/8).

Penetapan instansi yang akan direstrukturisasi, lanjutnya, dilakukan melalui karantina evaluasi yang cermat dan hati-hati. Hasilnya kemudian dilaporkan kepada Presiden.

"Nantinya Presiden yang akan mengeksekusi. Kapan eksekusinya, nanti setelah ada laporan dan kajian lengkap KemenPAN-RB," tandasnya. (esy/jpnn)

 


JAKARTA--Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang‎ bekerja di 22 lembaga non struktural (LNS) diimbau tetap tenang. Meski nanti berdasar hasil valuasi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News