Instansi Dibubarkan, Bagaimana Nasib PNS-nya?
jpnn.com - JAKARTA--Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di 22 lembaga non struktural (LNS) diimbau tetap tenang. Meski nanti berdasar hasil valuasi ada LNS yang dibubarkan, namun pemerintah menjamin tidak akan ada pemberlakuan pensiun dini.
"Tidak usah takut berlebihan, karena hanya LNS yang fungsinya tidak efektif saja yang dibubarkan. Kalaupun dibubarkan PNS yang bekerja di LNS tersebut akan didayagunakan berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja," kata Karo Hukum Komunikasi Informasi Publik (HKIP) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Herman Suryatman di Jakarta, Jumat (28/8).
Penetapan instansi yang akan direstrukturisasi, lanjutnya, dilakukan melalui karantina evaluasi yang cermat dan hati-hati. Hasilnya kemudian dilaporkan kepada Presiden.
"Nantinya Presiden yang akan mengeksekusi. Kapan eksekusinya, nanti setelah ada laporan dan kajian lengkap KemenPAN-RB," tandasnya. (esy/jpnn)
JAKARTA--Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di 22 lembaga non struktural (LNS) diimbau tetap tenang. Meski nanti berdasar hasil valuasi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sedang Sakit, Bupati Sidoarjo Minta KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan
- Kementan Tingkatkan Produktivitas Padi & Jagung Melalui Pengembangan Varietas Unggul
- Menteri Anas Menyetujui Formasi CPNS dan PPPK Kemensos, Mensos Risma Bilang Begini
- Kemensos Distribusikan Bantuan untuk Korban Erupsi Gunung Ruang
- Arahan Prabowo Agar Pendukung Tidak Turun ke Jalan Dinilai Sebagai Kenegarawanan
- PUI Nilai Polri Sukses Mengamankan Arus Mudik Lebaran