Ssttt...Ada Satu Capim KPK Berstatus Tersangka di Bareskrim

Ssttt...Ada Satu Capim KPK Berstatus Tersangka di Bareskrim
Budi Waseso. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso mengungkapkan bahwa salah satu dari 48 calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sudah menyandang status tersangka.

Menurut Budi, itu merupakan hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan badan berlambang busur panah itu.

"Yang satu sekarang sudah meningkat menjadi tersangka dari 48 (nama capim)," kata Budi kepada wartawan di Mabes Polri, Jumat (28/8).

Namun, Buwas menutup informasi siapa capim tersangka itu. Alumnus Akademi Kepolisian 1984 itu pun tak menjelaskan, apakah tersangka itu saat ini merupakan satu dari 19 nama yang lolos seleksi. "Ya, saya tidak tahu," kilahnya.

Dia menegaskan, saat ini prosesnya tengah berjalan. Budi juga tak menyebut apakah kasusnya terjadi di Jakarta atau di daerah. "Ya pokoknya satulah," tegas dia.

Bahkan, saat dikonfirmasi soal inisial tersangka itu, pria yang karib disapa Buwas ini merahasiakannya. "Ya karena ini terkait kerahasiaan capim. Nanti saya dikira kriminalisasi, kan tidak boleh," kata dia.
 
Menurut Buwas, dari 48 nama yang ditelusuri Bareskrim atas permintaan pansel, ada yang punya catatan menyangkut masalah pidana. Menurutnya, saat ini kasus itu tengah diusut. "Ya sudah, sedang berjalan kok, bukan tidak berjalan di Bareskrim," katanya.

Bagaimana kalau calon itu lolos dan jadi pimpinan KPK? Buwas menegaskan, tidak masalah. "Tinggal kami tindaklanjuti saja," jelasnya.

Sekali lagi, Buwas mengingatkan, jangan salahkan dirinya kalau mengusut itu. "Jangan dikira nanti Kabareskrim kriminalisasi," tegasnya. "Semua yang saya usut bukan rekayasa, ada faktanya ya," tuntas mantan Kapolda Gorontalo itu. (boy/jpnn)


JAKARTA - Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso mengungkapkan bahwa salah satu dari 48 calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sudah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News