Ditinggal Istri Beribadah, Pria Muda Ini Perkosa dan Bunuh Siswi SMA di Rumahnya

Ditinggal Istri Beribadah, Pria Muda Ini Perkosa dan Bunuh Siswi SMA di Rumahnya
Penemuan mayat yang diduga Fitri di areal TPA Hake Babu, Kelurahan Karang Anyar, Kota Tarakan, Kalimantan Utara, Minggu (23/8) sore. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com - TARAKAN – Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Tarakan menetapkan KS (34) sebagai tersangka tunggal atas kasus pembunuhan siswi SMA Hang Tuah Tarakan bernama Fitri. Hingga saat ini, polisi belum menemukan bukti kuat adanya keterlibatan orang lain, termasuk istri dan ayah tersangka yang sempat dicurigai.

"Penyidik sudah memastikan hanya satu tersangka dari kematian Fitri yaitu KS merupakan pelaku utama dari hilangnya korban sejak tanggal 9 Agustus hingga ditemukannya mayat korban pada tanggal 23 Agustus lalu,” kata Kaur Bin Ops (KBO) Polres Tarakan, Iptu Sudaryanto dilansir Radar Tarakan (Grup JPNN.com), Sabtu (29/8).

Selain itu, Sudaryanto mengatakan pihaknya juga telah meminta keterangan dari keluarga tersangka baik dari istrinya maupun bapak tersangka.

“Kami sudah memintai keterangannya, dan tidak ada mengarah ke sana, karena saat pembunuhan terjadi keduanya berada di dalam gereja dan tidak mengetahui peristiwa itu terjadi,” jelasnya.

Dari pemeriksaan yang telah dilakukan oleh penyidik, Sudaryanto mengatakan istri dan ayah tersangka ini tidak ada keterlibatan dalam pembunuhan tersebut.

Lantas kenapa istri dan ayah tersangka ini belum dipulangkan? Sudaryanto mengatakan, pihaknya sudah mengizinkan untuk pulang ke rumah. Namun karena masyarakat telah mengetahui bahwa tersangka ini adalah anak dari pemuka agama, maka ada rasa kecemasan dan takut sehingga istri dan ayah tersangka sementara waktu berdiam di Polres Tarakan.

“Mungkin karena ada rasa ketakutan terhadap keluarga korban dan para pencari fakta sudah tahu ayah tersangka ini adalah pastur digereja itu, sehingga meminta perlindungan kepada polisi,” ungkapnya.

Kapan dilakukan rekonstruksi? Sudaryanto mengatakan sejauh ini belum dilakukan karena masih dalam pemberkasan. Namun demikian, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Tarakan terkait rekonstruksi tersebut.

TARAKAN – Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Tarakan menetapkan KS (34) sebagai tersangka tunggal atas kasus pembunuhan siswi SMA Hang Tuah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News