Ingat.. Calon Kada Hanya Boleh Daftarkan 3 Akun Media Sosial
jpnn.com - JAKARTA – Media sosial memiliki peran sangat penting dalam proses pemilihan kepala daerah (Pilkada). Bukan hanya dari sisi positif, media sosial juga berperan dalam kampanye hitam.
Karena itu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak ingin kecolongan seperti pada masa pemilihan presiden 2014 lalu.
"Ini (mengatur media sosial) enggak mudah seperti pada pengalaman pilpres, ini (penggunaan medsos untuk kampanye hitam,red) liar sekali," ujar anggota Bawaslu, Nasrullah, Sabtu (29/8).
Karena itu, Bawaslu akan mencoba semaksimal mungkin melakukan pengawasan. Mereka juga mengingatkan bahwa masing-masing paslon hanya diperkenankan memiliki tiga akun.
"Jadi paslon cuma diberikan tiga akun, didaftarkan atas nama calon. Tidak dibenarkan simpatisan juga mendaftarkan akunnya," ujar Nasrullah.
Agar langkah pengawasan lebih intensif, Bawaslu dalam waktu dekat akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). (gir/jpnn)
JAKARTA – Media sosial memiliki peran sangat penting dalam proses pemilihan kepala daerah (Pilkada). Bukan hanya dari sisi positif, media
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Menyusul Megawati, F-PDR Bakal Mengajukan Jadi Amicus Curiae ke MK
- Prabowo Dapat Ucapan Selamat dari Presiden Korsel Atas Kemenangan di Pilpres
- Bawaslu Lampung Siap Memberi Keterangan Dalam Persidangan MK Perihal Lokus PHPU di 10 TPS
- Yusuf Wally Mengisyaratkan Maju jadi Calon Wakil Wali Kota Ambon
- Jadi Amicus Curiae Sengketa Pilpres, Arief Poyuono Bakal Sampaikan Ini ke MK
- TKN Sebut 100 Ribu Pendukung & Pemilih Prabowo-Gibran Gelar Aksi Damai Depan MK Jumat Besok