Cinta Banget sama si Cewek, Berujung di Kantor Polisi

Cinta Banget sama si Cewek, Berujung di Kantor Polisi
Cinta Banget sama si Cewek, Berujung di Kantor Polisi

jpnn.com - PALEMBANG – Pelaku pencurian dan kekerasan terhadap  RK (15) pelajar salah satu SMP Swasta di Palembang pada Senin (24/8) malam lalu, berhasil dibekuk Aparat Unit Pidum Satreskrim Polresta Palembang.

Kejadian berawal saat korban tengah melintas di kawasan Jl Pangeran Antasari depan Pasar Kentut bersama pacarnya Fit. Tiba-tiba, korban dicegat oleh tiga orang pelaku yang membawa sajam. RK dipukuli lalu sepeda motornya dirampas, sedangkan pacarnya dibawa lalu disekap para pelaku.

Kejadian ini sendiri dilaporkan oleh korban ke Polresta Palembang sehari berselang. Laporannya bertanda bukti nomor LP/B-1857/VIII/2015/Sumsel/Resta pada Selasa (25/8). Setelah diselidiki, salah satu tersangka merupakan residivis kasus pembunuhan pada 2005 silam.

Tersangkanya Fikri (30) warga Jl Ali Gatmir Lr Tapakning Kelurahan 10 Ilir, Kecamatan IT II yang nekat melakukan aksinya dilatarbelakangi cinta segitiga. Fikri rupanya jatuh hati pada Fit, pacar korban RK. Hanya saja cintanya tak berbalas.

“Aku kenal dengan dia (Fit, red), masih ado hubungan keluargo jauh, tapi aku sayang samo dio,”ungkap tersangka Fikri kemarin (29/8) usai penangkapan. Ia terpaksa ditindak tegas lantaran melawan saat penangkapan.

Akan tetapi tersangka Fikri membantah dikatakan menyekap Fit. Menurutnya, saat dua temannya lagi, AM dan AL (DPO) menjual sepeda motor Yamaha Jupiter Z milik korban RK, Fit diajak dan dititipkan ke rumah seorang teman di kawasan Kelurahan 13 Ulu, SU II.

Sementara korban RK tak menyangka jika dirinya terjebak dalam kasus cinta segitiga yang membuatnya kehilangan sepeda motor dan mengalami luka setelah dianiaya pelaku. “Kupikir awalnyo wong lain nian nak membegal. Aku dak nyangko,”kata korban RK.

Kasat Reskrim Kompol Suryadi SIK didampingi Kanit Pidum Iptu Robert P Sihombing SH yang dikonfirmasi mengatakan pihaknya saat ini tengah melakukan pengejaran terhadap dua rekan tersangka. “Kami jerat dengan pasal 365 KUHP. Ancamannya lima tahun penjara,”tukasnya. (aja/sam/jpnn)

PALEMBANG – Pelaku pencurian dan kekerasan terhadap  RK (15) pelajar salah satu SMP Swasta di Palembang pada Senin (24/8) malam lalu,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News