FHI Imbau Honorer K2 Perjuangkan Status CPNS Tanpa Anarkis

FHI Imbau Honorer K2 Perjuangkan Status CPNS Tanpa Anarkis
FHI Imbau Honorer K2 Perjuangkan Status CPNS Tanpa Anarkis. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap UU No 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang diajukan tiga tenaga honorer menimbulkan kerisauan seluruh tenaga honorer.

Apalagi tiga pemohon tersebut, menurut Ketua Dewan Pembina Forum Honorer Indonesia (FHI) Hasbi, tidak mewakili secara keseluruhan tenaga honorer baik honorer kategori satu (K1), kategori dua (K2), dan non kategori.

"FHI perlu menyikapi hal tersebut karena telah menimbulkan kerisauan  honorer K2  di Indonesia. FHI memandang bahwa keputusan MK menolak gugatan tiga tenaga honorer non kategori tersebut merupakan sebuah permasalahan yang terpisah dan tidak ada hubungannya dengan proses penyelesaian K2 yang kini sedang dibahas pemerintah dengan Komisi II DPR," tegas Hasbi kepada JPNN, Minggu (30/8).

Menurut Hasbi, antara pemerintah dan Komisi II DPR telah menghasilkan kesepakatan untuk meningkatkan status serta kesejahteraan honorer K2 menjadi CPNS.

"FHI mendukung hasil proses keputusan politik di DPR, baik melalui Raker, RDP, dan Panja Aparatur dalam menyelesaikan permasalahan honorer K2 yang telah meminta pemerintah untuk mengangkat honorer K2 secara bertahap sesuai kemampuan negara melalui seleksi adiministrasi dan bukan tes," tuturnya.

FHI juga mendesak pemerintah segera menindaklanjuti hasil Panja dengan membuat formulasi kebijakan dan skenario penyelesaian K2 untuk mengakhiri polemik tenaga honorer secara nasional agar tidak menimbulkan kerisauan dan spekulasi bermacam-macam terkait K2.

"FHI mengimbau seluruh K2 bersabar dan tidak melakukan tindakan anarkis untuk memberikan kesempatan kepada pemerintah dan DPR bekerja menyelesaikan permasalahan K2," tandasnya.(esy/jpnn)


JAKARTA - Hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap UU No 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang diajukan tiga tenaga honorer menimbulkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News