Sopir Pikap Maut yang Masih ABG Terancam Dibui 6 Tahun

Sopir Pikap Maut yang Masih ABG Terancam Dibui 6 Tahun
Sopir Pikap Maut yang Masih ABG Terancam Dibui 6 Tahun

jpnn.com - SERANG - Sopir pikap 'maut' berinisial Hr (16) menjalani pemeriksaan di Mapolres Serang. Sebelumnya, Hr harus dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Banten karena mengalami luka-luka setlah mobil yang dikendarainya terjun ke jurang hingga menewaskan lima penumpangnya.

Hr sebelumnya mendapat perawatan karena mengalami luka di bagian tangan kanan, dan luka pada bagian pelipis karena benturan. Setelah kondisi sopir membaik, pihak kepolisian langsung membawanya untuk dimintai keterangan.

Kasatlantas Polres Serang AKP Riky Crisna Wardana menyampaikan, Hr memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi karena jalan di lokasi kejadian lurus tanpa kelokan.

Dalam kondisi itu, rem kendaraan blong tak dapat menghentikan laju kendaraan hingga menabrak pohon kelapa sebelum terjun ke jurang sedalam 15 meter.

"Seementa masih dalam pemeriksaan penyebab pasti kecelakaan. Jalan di tempat kejadian lurus, tapi di lokasi tidak ada tanda bekas upaya pengereman," ujar Kasatlantas Polres Serang AKP Riky Crisna Wardana dilansir Radar Banten (Grup JPNN.com), Minggu (30/8).

Dugaan sementara Kasatlantas Polres Serang, kecelakaan ini diakibatkan kelalaian pengendara.

"Ini human error dari jenis kendaraan juga kan bak terbuka itu bukan peruntukan untuk membawa manusia," pungkasnya.

Akibatnya, sopir terancam kurungan 6 tahun penjara sesuai Pasal 310 Ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.(radarbanten/jpnn)

SERANG - Sopir pikap 'maut' berinisial Hr (16) menjalani pemeriksaan di Mapolres Serang. Sebelumnya, Hr harus dilarikan ke Rumah Sakit Umum

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News