Kuasa Pengguna Anggaran jadi Tersangka Proyek Fiktif

Kuasa Pengguna Anggaran jadi Tersangka Proyek Fiktif
Kuasa Pengguna Anggaran jadi Tersangka Proyek Fiktif
JAKARTA - Jumlah tersangka dalam kasus penelitian di Kementerian Negara Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) bertambah. Jumat  (6/2), Kejaksaan Agung menetapkan lagi seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek kegiatan pelaksanaan data dan informasi spasial sumber daya alam yang merugikan negara Rp 4,4 miliar.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Marwan Effendy mengatakan, tersangka baru itu adalah Ari Nur Wijayanto yang merupakan kuasa pengguna anggaran dalam proyek yang belakangan diketahui fiktif itu. Ari adalah bawahan Deputi Urusan Teknologi PDT Made Astawa Rai, yang terlebih dahulu menyandang status tersangka. ''Saya sudah pelajari. Ari Nur Wijayanto juga harus menjadi tersangka,'' kata Marwan di Kejagung kemarin (6/2).

Marwan mengatakan, selaku kuasa pengguna anggaran, Ari menandatangani dokumen kontrak proyek sehingga dana Rp 4,4 miliar bisa dikucurkan. Dengan demikian, sangat besar peran Ari dalam kasus penyimpangan anggaran di PDT yang terjadi pada 2006 itu.

''Kalau proyek, kan Pimpro (pimpinan proyek) dan kuasa pengguna anggaran yang biasanya bertanggung jawab. Pengguna anggarannya kan menteri,'' kata Marwan.

JAKARTA - Jumlah tersangka dalam kasus penelitian di Kementerian Negara Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) bertambah. Jumat  (6/2), Kejaksaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News