Besok, Komisi II DPR Panggil KPU

Besok, Komisi II DPR Panggil KPU
FOTO: DOK.JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA – Komisi II DPR RI berencana memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pemanggilan itu terkait keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya yang menyatakan bahwa pasangan bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Surabaya, Rasiyo-Dhimam Abror, Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

“Besok, Komisi II akan kembali memanggil KPU untuk dimintai pertanggungjawaban terkait masalah ini,” kata Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Arteria Dahlan kepada wartawan, Senin (31/8).

Ia mengingatkan KPU Kota Suraaya agar tahu diri. “Saya tahu betul KPU buat aturan yang menyimpang. Ini untuk kesekian kalinya KPU menafsirkan sendiri atas nama Undang-Undang,” kritik Arteria.

Arteria pun menyayangkan sikap KPU yang tidak meloloskan calon penantang Tri Rismaharini-Wishnu Sakti Buana. Ia juga relevansi dari dua alasan KPU Surabaya untuk menggagalkan Rasiyo-Abror. Kedua alasan tersebut berkaitan dengan rekomendasi partai dan laporan pajak.

“KPU harus tahu diri dan tahu posisi jangan mau menang-menangan, berlindung di aturan normatif dan kontekstual. Lihat kondisi obyektif yang ada sehingga lebih bijak sedikit,” katanya.

Terkait surat rekomendasi parpol, menurut Arteria, KPU seharusnya melihat Putusan Mahkamah Konstitusi. Bila terjadi kisruh soal dukungan partai maka tinggal ditanyakan ke parpol bersangkutan.

“Kalau DPP partai menyatakan dukungan ke Rasiyo-Abror, maka masalah itu selesai,” tegas Arteria.

Terkait masalah pajak, Arteria berpendapat, sejak awal dirinya tidak sepakat dengan syarat itu. “Tidak relevan kok terkesan dibuat-buat. Buatlah syarat yang sederhana. Ini kan dibuat macam-macam syarat toh kontraproduktif, banyak orang malas mendaftar,” katanya.(fat/fri/jpnn)

JAKARTA – Komisi II DPR RI berencana memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pemanggilan itu terkait keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News