Honorer Main Belakang

Honorer Main Belakang
Yuddy Chrisnandi. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - KANDASNYA pengujian UU Aparatur Sipil Negara (ASN) di Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi pukulan telak bagi honorer. Majelis hakim konstitusi menolak membatalkan batasan usia 35 tahun menjadi CPNS yang tercantum dalam UU ASN.

Bagaimana kelanjutan nasib honorer berusia di atas 35 tahun? Berikut petikan wawancara wartawan JPNN Mesya Mohammad dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi di kantornya, Senin (31/8).

Bagaimana tanggapan Anda terhadap putusan MK atas gugatan honorer?

Putusan MK‎ kan sudah jelas bahwa UU ASN itu tidak diskriminatif. Mereka (penggugat) ini kan merasa batasan usia 35 tahun itu tidak adil dan bertentangan dengan UUD 1945, namun majelis hakim menolak gugatannya. Itu artinya apa? Batasan usia 35 tahun di UU ASN bukan hal yang melanggar UUD 1945

Lantas bagaimana nasib honorer K2 berusia di atas 35 tahun?

Ya harus ikut aturan MK itu. Keputusan MK itu mengikat dan harus dijalankan. Sebenarnya pemerintah tengah mencari celah untuk meloloskan honorer K2 berusia di atas 35 tahun, namun tiba-tiba ada honorer yang mengajukan uji materiil ke MK. Saya kecewa saja karena kok tidak percaya dengan niat baik pemerintah.

Pemerintah itu bekerja berdasarkan mekanisme dan perencanaan, jadi tidak gegabah. Kalau gegabah bisa-bisa saya diimpeachment karena melanggar tatanan yang ada.

Sekarang putusan MK sudah keluar, saya tidak bisa bilang apa-apa lagi selain menjalankan amar putusannya. Ini juga menjadi pelajaran bagi honorer untuk lebih sabar. Saya kan sudah berkali-kali bilang akan mencarikan jalan, malah main belakang (diam-diam mengajukan gugatan ke MK, red).

KANDASNYA pengujian UU Aparatur Sipil Negara (ASN) di Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi pukulan telak bagi honorer. Majelis hakim konstitusi menolak

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News