Dituding tak Punya Izin, Ini Pembelaan Pengelola San Diego Hills

Dituding tak Punya Izin, Ini Pembelaan Pengelola San Diego Hills
jpnn

jpnn.com - JAKARTA - PT Lippo Karawaci mengatakan, pihaknya sudah mengantongi izin dari pemerintah saat memanfaatkan lahan untuk digunakan sebagai Tempat Pemakanan Umum San Diego Hills.

"Ada izinnya kok, dari Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Pemerintah Kabupaten Karawang," kata Vice President Head of Corporate Communications Lippo Karawaci Danang Kemayan Jati pada JPNN, Senin (31/8).

Dia menambahkan, San Diego Hills dikelola Lippo Homes yang merupakan salah satu anak usaha PT Lippo Karawaci.

"Lippo Homes, mengembangkan kawasan tersebut untuk pemakaman berdasarkan Surat Izin Usaha (SIUP) dari Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Pemerintah Kabupaten Karawang, Nomor: 503/11551/0323/PM/XI/BPMT/2013/P.1," ungkap Danang.

Izin yang tersebut, sambung Danang, untuk Pengembangan Kawasan Perumahan dan Indsutri (Real & Industrial Estate), Memorial Park and Funeral Homes atau Taman Pemakaman Umum.

"Itu juga diperkuat dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor: W7-00987HT.01.01-TH.2006 tentang Pengesahan Akta Pendirian PT San Diego Hills Memorial Park,” imbuh Danang.

Dia memastikan, San Diego Hills juga terbuka untuk umum. Danang juga menjelaskan alasan pihaknya membuat pintu gerbang dan pagar yang mengelilingi TPU itu.

"Itu dimaksudkan untuk menjaga keamanan dan kekhusyukan pengunjung, serta keasrian pohon-pohon yang dirancang untuk mengurangi panas, indah dan semilir serta memberikan jaminan keamanan dan kenyamanan bagi pengunjung makam," ujar Danang.

JAKARTA - PT Lippo Karawaci mengatakan, pihaknya sudah mengantongi izin dari pemerintah saat memanfaatkan lahan untuk digunakan sebagai Tempat Pemakanan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News