Miris! SDA Korupsi Dana DOM untuk Bayar Tagihan TV Kabel dan Internet

Miris! SDA Korupsi Dana DOM untuk Bayar Tagihan TV Kabel dan Internet
Suryadharma Ali. Foto: Dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDAdidakwa menyelewengkan dana operasional menteri (DOM) sejak tahun 2011 sampai 2014 dengan nilai total mencapai Rp1,821 miliar. Dia diduga menggunakan anggaran tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya.

Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum Pada KPK, SDA mendapat jatah DOM sebesar Rp100 juta per bulan. Fungsi dari anggaran itu adalah untuk menunjang kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan tugasnya sebagai menteri.

"DOM yang bersumber dari APBN untuk menunjang kegiatan yang bersifat representatif, pelayanan, keamanan dan biaya kemudahan dan kegiatan lain guna melancarkan pelaksanaan tugas terdakwa," papar Jaksa Supardi saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (31/8).

Namun, lanjut jaksa, pada prakteknya SDA malah menggunakan sebagian dana tersebut untuk berbagai kepentingan yang tidak sesuai dengan fungsinya. Hal itu dilakukan dengan cara memerintahkan anak buahnya mentransfer uang DOM ke sejumlah pihak-pihak tertentu.

Penggunaan yang tidak sesuai itu salah satunya adalah membayar biaya pengurusan visa, transportasi dan akomodasi SDA beserta keluarga saat bepergian ke luar negeri. Pengeluaran  paling besar adalah ketika keluarga SDA sekeluarga beserta ajudannya pelesir ke Australia.

"Membayar biaya visa, membeli tiket pesawat, pelayanan di bandara, transportasi dan akomodasi untuk terdakwa dan ajudan terdakwa ke Australia sebesar Rp 226.833.050," ucap jaksa.

Mantan ketua umum PPP itu juga menggunakan DOM untuk membiayai hal-hal kecil yang sebenarnya tidak berat bagi seorang pejabat sekelas menteri. Di antaranya, membayar pajak pribadi Tahun 2011, biaya langganan TV kabel, internet, biaya perpanjangan STNK Mercedes Benz serta pengurusan paspor cucu.

"Dipakai biaya tes kesehatan dan membeli alat tes narkoba untuk istri, anak dan menantu Terdakwa dalam rangka pemilihan anggota legislatif sejumlah Rp1.995.000," tutur jaksa.

JAKARTA - Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) didakwa menyelewengkan dana operasional menteri (DOM) sejak tahun 2011 sampai 2014 dengan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News