Menaker Bilang, Sebagian Tuntutan Buruh Sudah Dipenuhi

Menaker Bilang, Sebagian Tuntutan Buruh Sudah Dipenuhi
Buruh. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri mengingatkan para buruh yang akan menggelar aksi demonstrasi hari ini, bisa berlangsung dengan tertibm tidak anarkis.

”Terkait aksi besok (hari ini, Red) kita sudah berkoordinasi dengan seluruh instansi pemerintah yang terkait dan teman-teman dari serikat pekerja/buruh,” ujar M. Hanif Dhakiri di kantor Kemenaker di Jakarta, kemarin, (31/8).

Dia menjelaskan, beberapa point yang selama ini menjadi tuntutan dari para buruh, misalnya soal permintaan revisi PP No 46/2016 tentang Jaminan Hari Tua (JHT) telah dipenuhi yakni, dengan diterbitkannya PP No 60/2015. PP No 60 tersebut, manfaanya lebih baik bagi pekerja.

Pasalnya, lanjut Hanif, JHT dapat diambil oleh peserta yang berhenti bekerja karena mengundurkan diri atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) setelah melewati masa tunggu satu bulan.

Sementara, terkait tuntutan penolakan isi PP No 45/2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, pihaknya mengklaim Program Jaminan Pensiun sudah didesain untuk memenuhi manfaat dasar masyarakat dan kelangsungan ekonomi negara.

Berdasarkan pengalaman dari negara-negara yang terlebih dahulu menyelenggarakan program jaminan pensiun secara manfaat pasti,  menurut Hanif, program tersebut menjadikan salah satu pemicu krisis keuangan yang mengancam kebangkrutan negara.

"Untuk tuntutan penolakan kebijakan upah murah, sesungguhnya penetapan upah minimum berfungsi sebagai jaring pengaman (safety net) agar upah pekerja/ buruh tidak jatuh hingga ke level yang paling rendah,” katanya.

Hanif menerangkan, salah satu penyebab terjadi PHK massal adalah perlambatan pertumbuhan ekonomi yang berdampak pada sektor ketenagakerjaan. Dan PHK, merupakan upaya terakhir, setelah dilakukan upaya efisiensi perusahaan.

JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri mengingatkan para buruh yang akan menggelar aksi demonstrasi hari ini, bisa berlangsung dengan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News