Mas Tjahjo Tunggu 8 September

Mas Tjahjo Tunggu 8 September
Tjahjo Kumolo. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya menetapkan hanya satu pasangan calon  paslon yakni, Tri Rismaharini dan Whisnu Sakti Buana yang lolos dan memenuhi syarat.

Sementara untuk pasangan calon kompetitor yakni, Rasiyo-Dhimam Abror dinyatakan tak lolos. Mengenai hal ini, pemerintah pusat masih tetap menunggu.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyampaikan pihaknya masih berharap pada 8 September mendatang. "Kami tunggu sampai tanggal 8," ujar Tjahjo saat ditemui di kantor Menko Polhukam, Jakarta, Senin (31/8).

KPU membuka kembali pendaftaran bakal calon untuk mengikuti Pilkada serentak pada 6-8 September 2015. Proses tersebut adalah satu-satunya pintu teraakhir untuk berkompetisi pada pesta demokrasi 9 Desember nanti. Pasalnya, penyelenggara sendiri telaah menetapkan bakal melakukan penundaan di daerah jika calon masih saja tunggal.

Meski demikian, Mendagri tak melihat ada sinyal dari Presiden Joko Widodo untuk membentuk peraturan pengganti UU (perpu) terkait paslon tunggal. Sampai saat ini, perpu masih berbentuk draft dan belum disahkan oleh Presiden.

Tjahjo mengatakan, pihaknya masih menunggu finalisasi dari penyelenggara Pilkada atau dalam hal ini KPU. "Perpu kita belum sampai sana, draf kan bisa iya bisa enggak. Opsi perpu masih belum, tunggu finalisasi KPU," pungkas Tjahjo.

Sebelumnya, Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nasrullah menilai KPUD Surabaya terburu-buru mengumumkan paslon di Kota Pahlawan itu hanya satu. Pasalnya, paslon kompetitor masih berpeluang mengajukan sengketa atas gagal lolosnya ke panitia pengawas pemilu (Panwaslu). Semua pihak harus menunggu Panwas selesai dalam mengerjakan tugasnya.

"Nah kepastiannya ya tunggu pengawas pemilu, saya yakin panwas bisa percepat," tuturnya. (adn)

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya menetapkan hanya satu pasangan calon  paslon yakni, Tri Rismaharini dan Whisnu Sakti Buana

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News