Panasss.. Gerakan Lawan Ahok Laporkan Ahok ke Bareskrim

Panasss.. Gerakan Lawan Ahok Laporkan Ahok ke Bareskrim
jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Penggusuran yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta terhadap warga Kampung Pulo, Jakarta Timur masih menimbulkan polemik. Aksi itu bahkan kini masuk ranah hukum.

Pasalnya, Gerakan Lawan Ahok melaporkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ke Bareskrim Polri, Selasa (1/9). Ahok, sapaan karib Basuki dilaporkan

atas pernyataanya yang dianggap  telah menyakiti hati anak bangsa terkait  penggusuran itu.

"Kami ke sini minta Bareskrim mengusut dugaan pelanggaran yang dilakukan Ahok," kata Ketua Gerakan Lawan Ahok, Tegar Putuhena, di Mabes Polri, Selasa (1/9).

Dalam laporan LP/1026/IX/2015/Bareskrim, Ahok dilaporkan oleh Lieus Sungkharisma, warga Taman Sari, Jakarta Barat. Mantan politikus Partai Golkar dan Gerindra itu dilaporkan atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik sesuai pasal 310 dan 311 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Pernyataan Ahok yang dilaporkan yakni saat debat di salah satu televisi swasta pada 21 Agustus lalu.

"Kita atasi Kampung Pulo, nggak ada lagi sejarah Kampung Pulo banjir lagi. Syaratnya apa? Kita main kasar, main keras, jual otot nggak otak. Jakarta nggak perlu otak, otot saja. Itu urusan sampah kok, otot saja. Saya bilang kita taroh tentara saja di situ, kerjasama tentang udah, kamu galak-galakan, galakan kitalah,” kata Ahok saat itu.

Tegar mengatakan, pelapor Lieus merupakan warga Jakarta yang keberatan atas pernyataan Ahok. Pelapor sudah menyerahkan barang bukti yakni berupa rekaman pernyataan Ahok di stasiun televisi swasta tersebut. "Ini tidak pantas diucapkan oleh seorang kepala daerah. Kami tidak mau ada kekerasan dan ancaman. Semoga bisa ditertibkan," kata Tegar. (boy/jpnn)

JAKARTA - Penggusuran yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta terhadap warga Kampung Pulo, Jakarta Timur masih menimbulkan polemik. Aksi itu bahkan kini

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News