Desa Bergerak Menuju Swasembada Pangan

Desa Bergerak Menuju Swasembada Pangan
Desa Bergerak Menuju Swasembada Pangan

jpnn.com - JAKARTA - Mengatasi krisis pangan adalah bagian penting program kerja Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Kemandirian pangan ini akan tercapai jika peran desa dioptimalkan. Sebab, meski memiliki lahan subur yang terbentang luas, ternyata Indonesia belum mampu menjadi negara yang berdaulat di bidang pangan. 

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar mengatakan, fakta ironis ini terjadi lantaran fungsi desa dalam membangun kemandirian pangan tidak dijalankan dengan maksimal. Padahal semua aspek dalam mata rantai produksi dan distribusi pangan akan bersentuhan langsung dengan desa.

"Lahan pertanian adanya di desa, petani tinggal di desa, bendungan dan irigasi juga adanya di desa, distribusinya juga menggunakan jalan desa. Jadi semua aspek pangan pasti terkait dengan urusan desa, sehingga desa harus dijadikan basis utama swasembada pangan nasional,” kata Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi Marwan Jafar.

Membangun kemandirian pangan berbasis desa dilakukan dengan berbagai langkah. Misalnya dengan mendiri kan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) sebagai wadah pengelolaan dana sekaligus agen penyaluran modal usaha sektor-sektor pangan. Masyarakat bisa mendapatkan modal untuk menjalankan usaha disektor pertanian, perkebunan, peternakan, dan perikanan.

“Desa dapat memberikan pinjaman murah kepada warganya yang menjadi petani, pekebun, peternak, maupun nelayan.Dana pinjaman inidapat diambilkan dari dana desa setelah diputuskan melalui musyawarah desa. Kemudian lakukan penyuluhan soal pertanian agar hasil pertanian masyarakat semakin banyak, berkualitas, dan memberi keuntungan ekonomi yang lebih besar," jelas Marwan.

Peluang desa untuk membangun kedaulatan pangan semakin kuat seiring pengakuan dan pemberian kewenangan luas kepada desa sebagaimana diatur dalam UU Nomor 6/2014 tentang Desa. Dalam regulasi ini, desa diberi kewenangan mengelola dana untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan kualitas hidup manusia, serta penanggulangan kemiskinan.

Pengelolaan Dana Desa yang diatur dalam UU Desa kemudian dijabarkan secara lebih detail dalam Peraturan Menteri Desa (Permendesa) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa.Dalam aturan itu ditegaskan, dana desa digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, meningkatkan kualitas hidup manusia, serta penanggulangan kemiskinan melalui empat hal, yakni pemenuhan kebutuhan dasar; pembangunan sarana dan prasarana desa; pengembangan potensi ekonomi lokal; dan pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.

Prioritas penggunaan dana desa untuk pengembangan potensi ekonomi lokal yang menunjang suwasembada pangan antaranya melalui pembangunan dan pengelolaan lumbung pangan desa, pembuatan pupuk dan pakan organik untuk pertanian dan perikanan, pengembangan benih lokal, termasukn pengembangan ternak secara kolektif.

JAKARTA - Mengatasi krisis pangan adalah bagian penting program kerja Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Kemandirian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News