Bupati Penyuap Hakim MK Segera Diadili
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan terhadap Bupati Empat Lawang, Budi Antoni Al Jufri beserta istrinya Suzana Budi Antoni.
Karena itu, dalam waktu dekat ini, keduanya akan segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Ditemui usai menjalani pemeriksaan di KPK, Rabu (2/8), Budi enggan berkomentar, perihal perkembangan kasusnya. Dia hanya minta doa dari awak media agar bisa menjalani persidangan dengan lancar.
“Mohon doa restu ya,” tutur Budi di halaman gedung KPK.
Budi dan Suzana adalah tersangka kasus suap sengketa Pilkada Kabupaten Empat Lawang di Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2013 lalu. Mereka diduga menyuap pimpinan MK, yang saat itu diketuai Akil Mochtar dengan uang senilai Rp10 miliar dan USD 500 ribu.(dil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan terhadap Bupati Empat Lawang, Budi Antoni Al Jufri beserta istrinya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Usut Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Pemerintahan, KPK Periksa eks GM Brantas Abipraya
- Peringati Hari Bumi, Garudafood Tanam 1.000 Bibit Mangrove
- Wakil Ketua DPRD DKI Unggah Foto Pegang Starbucks, Putri Zulhas Dirujak Warganet
- Info dari Jaksa KPK, Istri dan Anak SYL Siap-Siap Saja
- 10 Kg Emas Batangan Ilegal di Manado Rencananya Dibawa Pelaku ke Surabaya
- Wamendagri John Wempi Dorong Pemda Berikan Pelayanan Optimal Kepada Masyarakat