Serapan Anggaran Rendah Bakal Kena Sanksi
jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah sedang menyiapkan peraturan yang mengatur sanksi untuk daerah yang memiliki penyerapan anggaran rendah. Aturan ini akan disusun Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet.
"Dalam waktu tempo yang sesingkat-singkatnya, kami menyusun aturan memberikan sanksi bagi daerah provinsi kota kabupaten yang penyerapan anggarannya pada 2015 ini rendah sekali," ujar Mendagri Tjahjo Kumolo di kantor presiden, Jakarta, Rabu (2/9).
Selain itu, sambung Tjahjo, pemerintah akan memberikan stimulus terhadap daerah yang penyerapan anggarannya maksimal. Pemerintah juga kembali mengingatkan kepala daerah soal perizinan satu atap. Kepala daerah diminta tidak menghambat perizinan.
"Kalau sampai ada kepala daerah di daerah yang menghambat izin dan perizinan yang menyangkut investor dan kepentingan masyarakat kecil, saya kira ini harus diberikan peringatan yang tegas," tandas Tjahjo. (flo/jpnn)
JAKARTA - Pemerintah sedang menyiapkan peraturan yang mengatur sanksi untuk daerah yang memiliki penyerapan anggaran rendah. Aturan ini akan disusun
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 1.585 Warga Harus Dievakuasi Setelah Erupsi Gunung Ruang
- Inilah Dosa SYL, Pakai Duit Suap Buat Kepentingan Keluarga
- Prabowo Menerima Telepon Presiden Korsel, Ini yang Dibicarakan
- Kecelakaan di Jambi Menurun Selama Operasi Ketupat 2024
- TNI AL Kerahkan Kapal Perang untuk Evakuasi Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang
- Lewat #SELANGKAH 2024, SILO Dukung Transformasi Layanan Kesehatan di Indonesia