Rekrut Daun Muda di Cirebon, Dijanjikan Pelayan Restoran di Batam, eh Ternyata...

Rekrut Daun Muda di Cirebon, Dijanjikan Pelayan Restoran di Batam, eh Ternyata...
Rekrut Daun Muda di Cirebon, Dijanjikan Pelayan Restoran di Batam, eh Ternyata...

jpnn.com - CIREBON - Satreskrim Polres Cirebon berhasil meringkus Aa alias Ng (48), warga Kelurahan Sungai Harapan, Kecamatan Sekupang, Batam, pelaku perdagangan manusia. Tersangka yang selama ini beroperasi di Kabupaten Cirebon tersebut kini mendekam di ruang tahanan. Korban dari Aa adalah seorang gadis berumur 17 tahun asal Kecamatan Pabedilan, Kabupaten Cirebon. 

Modusnya, dia menjanjikan korban bekerja di rumah makan di Batam. Tapi setelah sampai di sana, korban dipaksa untuk menggeluti bisnis mesum. "Korban justru dibawa ke daerah Batam untuk dijadikan pekerja seks komersial," Kata Kapolres Cirebon AKBP Chiko Ardwiatto seperti dikutip dari Radar (Grup JPNN) saat gelar perkara, Rabu (2/9).

Masih dikatakan Reza, kasus yang menimpa gadis warga Kecamatan Pabedilan, Kabupaten Cirebon, terjadi pada 25 Desember 2013 silam. Selain itu, sedikitnya lima orang yang juga masih berusia belasan tahun juga menjadi korban dari pelaku. "Jadi pelaku ini beraksi bukan hanya satu kali, namun sudah beberapa kali," tambah wakapolres.

Dijelaskan, saat ini pihaknya masih terus melakukan penyelidikan, karena tak menutup kemungkinan masih ada korban lainnya. Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan mengamankan barang bukti berupa tiket pesawat rute Jakarta-Batam. "Kemungkinan saja korban lebih dari satu. Kemungkinan ada yang tidak memberanikan diri untuk melapor ke kepolisian. Jadi, kami masih terus lakukan penyelidikan lebih dalam," jelasnya.

Sementara pelaku mengaku merekrut korban yang usia di atas 20 tahun. “Bukan di bawah umur Pak, saya hanya bawa yang berumur 20 tahunan,” katanya di depan penyidik.

Apapun pengakuannya, Aa masih harus mendeka di sel Mapolres Cirebon. Atas perbuatannya, dia dijerat dengan undang-undang tindak pidana perdagangan orang dan perlindungan anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda minimal Rp120 juta sampai Rp600 juta. (arn)


CIREBON - Satreskrim Polres Cirebon berhasil meringkus Aa alias Ng (48), warga Kelurahan Sungai Harapan, Kecamatan Sekupang, Batam, pelaku perdagangan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News