Sengketa Pilkada Surabaya Selesai Maksimal Tiga Hari

Sengketa Pilkada Surabaya Selesai Maksimal Tiga Hari
Sengketa Pilkada Surabaya Selesai Maksimal Tiga Hari

jpnn.com - JAKARTA– Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Muhammad, berharap Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Surabaya, dapat menyelesaikan sengketa pilkada sebelum 6 September.

 

Keputusan diharapkan dapat dilakukan dengan cepat, setelah sebelumnya Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Demokrat, mengajukan sengketa atas langkah KPUD Surabaya. yakni, memutuskan pasangan bakal calon yang diusung PAN-Demokrat, Rasiyo-Dhimam Abror, tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai pasangan  calon wali kota.

 

Menurut Muhammad, untuk memenuhi harapan tersebut, Bawaslu pusat telah berkoordinasi dengan Panwaslu Surabaya pada Rabu (2/9).

“Hari ini (penggugat,red) melengkapi berkas penyerahan sengketa. Besok (Kamis,red) dimulai musyawarah," kata Muhammad di kantornya, Rabu siang.

"Agar cepat selsai, musyawarahnya diharapkan, kalau dari pagi sampai malam bisa dilakukan, bagus itu. Jadi hari ketiga sudah ada keputusan. Tidak harus 12 hari, intinya begitu,” imbuh Muhammad.

Akibat gagalnya Rasiyo-Dhimam lolos, membuat Tri Rismaharini-Wisnu Sakti harus kembali menjadi calon tunggal di Pilkada Surabaya. (gir/jpnn)

JAKARTA– Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Muhammad, berharap Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Surabaya, dapat menyelesaikan sengketa


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News