Dolar Menguat, Kemenhub Revisi Tarif Batas Atas dan Bawah Pesawat
jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali mengubah tarif batas atas dan bawah maskapai. Kebijakan diambil karena naiknya tarif biaya operasional dalam waktu tiga bulan berturut-turut akibat kurs rupiah.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Suprasetyo menjelaskan, ada kenaikan 10 persen untuk tarif batas atas. Yaitu tarif maksimal yang harus dibayar penumpang dari tarif sebelumnya karena biaya operasional naik.
"Ada revisi aturan Menteri Perhubungan dari Nomor 91 tahun 2014 menjadi nomor 126 tahun 2015, tentang mekanisme formulasi perhitungan dan penetapan tarif batas atas dan bawah penumpang kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri," ujar Suprasetyo di Jakarta, Kamis (3/9).
Sementara, untuk tarif batas bawah menjadi 30 persen dari tarif batas atas. Sebelumnya, tarif batas bawah dalam aturan Nomor 51 tahun 2009 sebesar 40 persen dari tarif batas atas. Namun, Kemenhub mengubah menjadi 30 persen akibat melemahnya daya beli masyarakat.
"Mulai berlaku setelah satu bulan terhitung sejak tanggal diundangkan yaitu pada 26 Agustus 2015," tandas Suprasetyo. (chi/jpnn)
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali mengubah tarif batas atas dan bawah maskapai. Kebijakan diambil karena naiknya tarif biaya operasional
- Permendag 31/2023 Dinilai Terlalu Membatasi Peluang UMKM
- Animate Raih Penghargaan Sebagai Skincare Series Terlaris 2024
- Bank Mandiri Siapkan Uang Tunai Rp 31,3 Triliun untuk Kebutuhan Ramadan dan Idulfitri
- Ini 3 Aturan Kepabeanan dan Cukai yang Perlu Dipahami Calon Pekerja Migran
- Program Subsidi HGBT kepada Sejumlah Industri Dinilai Tidak Efektif
- Tak Perlu ke Lokasi, Masyarakat Bisa Menukar Uang THR Lewat Aplikasi PINTAR