Wow.. Korupsi Rp 380 Miliar Diduga Libatkan 30 Kabupaten/Kota

Wow.. Korupsi Rp 380 Miliar Diduga Libatkan 30 Kabupaten/Kota
Wow.. Korupsi Rp 380 Miliar Diduga Libatkan 30 Kabupaten/Kota

jpnn.com - JAKARTA – Kejaksaan Agung mengakui proses pemeriksaan terhadap saksi-saksi, maupun barang bukti terkait kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumatera Utara tahun 2011-2013, cukup memakan waktu.

Pasalnya, dana bansos mengalir ke seluruh kabupaten/kota di Sumut, karena itu perlu diperiksa satu persatu. Agar semua pihak yang diduga terlibat, tidak dapat lepas dari jerat hukum yang harus dipertanggungjawabkan.

“Sampai hari ini (Kamis,red) kami masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Kemarin juga (Rabu,red) sejumlah saksi dari pihak-pihak pemerintah provinsi Sumut kami panggil untuk dimintai keterangannya sebagai saksi. Jadi pemeriksaan secara marathon masih terus kami lakukan,” ujar Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Kasubdit Tipikor) Kejagung, Sardjon Turin kepada JPNN, Kamis (3/9).

Menurut Turin, sampai saat ini paling tidak pihaknya telah memeriksa lebih kurang 30 orang sebagai saksi. Mulai dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjonugroho, Wakil Gubernur Tengku Erry Nuradi, Sekretaris Daerah Pemprov Sumut Hasban Ritonga, mantan Sekda Nurdin Lubis, mantan Kepala Inspektorat dan Asisten I Pemprov Sumut, Hasiholan Silaen dan sejumlah pejabat daerah lainnya, termasuk dari kelompok penerima bansos.

“Jumlah saksi mungkin sudah lebih dari 30 orang yang kami periksa. Kalau mau disisir mungkin ratusan jumlahnya (saksi yang akan diperiksa,red). Jadi tidak ada kata berhenti, kami terus mendalami semua berkas dan kemungkinan,” ujarnya.

Karena itu Turin mengaku pihaknya belum dapat memastikan kapan Kejagung akan menetapkan siapa saja pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang diduga merugikan negara Rp 380 miliar tersebut.

“Perkara cukup besar, melibatkan sekitar 30 kabupaten/kota di Sumut. Makanya kami perlu hati-hati agar semua berkas hukum yang dibutuhkan benar-benar lengkap,” ujarnya. (gir/jpnn)

 


JAKARTA – Kejaksaan Agung mengakui proses pemeriksaan terhadap saksi-saksi, maupun barang bukti terkait kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News