KPK Belum Jerat Anggota DPR Penikmat Uang Haji, Ini Alasannya
jpnn.com - JAKARTA - Surat dakwaan atas mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) menyeret sejumlah nama politikus di Komisi VIII DPR periode 2009-2014. Sebab, ada aliran uang yang mengair ke sejumlah politikus yang membidangi urusan haji itu.
Namun, adanya aliran dana ke para politikus terkait penyelenggaraan haji tak serta-merta membuat KPK menjerat mereka. Pasalnya, komisi antirasuah masih akan menunggu vonis majelis hakim terhadap mantan menteri agama masa pemerintahan SBY tersebut.
Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji mengatakan, pihaknya telah melakukan pengembangan dalam kasus SDA sehingga muncul beberapa nama mantan anggota komisi VIII. Yaitu, Hasrul Azwar, Nurul Iman Mustofa dan Hasanudin Asmat.
Dalam surat dakwaan atas SDA disebutkan bahwa ketiga politikus itu menerima fee dari konsorsium penyedia jasa pemondokkan jemaah haji yang ditunjuk langsung tanpa melalui verifikasi tim penyewaan pemondokkan Kementerian Agama. Sejauh ini, dakwaan atas SDA hanya menggunakan pasal penyertaan atau perbuatan korupsi yang dilakukan bersama-sama.
"Namun yang terpenting adalah putusan pengadilan nantinya yang akan tetap atau meniadakan deelneming (penyertaan pidana) atas peran nama-nama tersebut," kata Indriyanto saat dihubungi JawaPos.Com, Kamis (3/9).
Selengkapnya bisa baca di sini....
JAKARTA - Surat dakwaan atas mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) menyeret sejumlah nama politikus di Komisi VIII DPR periode 2009-2014. Sebab,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi Berharap Banyak Peserta SSW Bekerja di Jepang
- Dukung Kesetaraan Gender, Pegadaian Edukasi Keuangan Perempuan dalam Perayaan Hari Kartini
- Belasan Korban Kecelakaan Bus dan Kereta di OKU Timur Masih Dirawat di Rumah Sakit
- Pemkot Banda Aceh Usulkan 1.246 Formasi ASN pada 2024
- Mbak Rerie Minta Permasalahan Pungli dan Sampah Menumpuk di Lokasi Wisata Harus segera Diatasi
- Kunjungi Jepang, Sekjen Kemnaker Terus Berupaya Tingkatkan Kerja Sama Pengembangan SDM