Bakal Jadi Kepala BNN, Ini Gebrakan Buwas
jpnn.com - JAKARTA - Kepala Bareskrim Polri yang juga calon Kepala Badan Narkotika Nasional Komjen Budi Waseso mengaku akan mengubah undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur rehabilitasi.
Menurut dia, rehabilitasi bisa menjadi celah para bandar dengan mengaku pemakai. Pada akhirnya, karena terbentur Undang-undang, bandar bisa mencari celah supaya hanya direhabilitasi.
"Rehabilitasi merugikan negara dua kali. Coba bayangkan itu direhab pakai duit siapa? Negara kan. Udah duit negara keluar generasi muda rusak," kata pria yang karib disapa Buwas itu, Jumat (4/9).
"Kami ubah undang-undangnya. Putusan manusia bisa diubah kecuali putusan Tuhan," tegas alumnus Akademi Kepolisian 1984 itu.
Menurut dia, tindakan kepada pelaku narkoba harus tegas. Apalagi, kejahatan narkoba ini sudah sangat masif. Karenanya, ia setuju dengan pernyataan Presiden yang mengharuskan menghukum mati bandar narkoba. "Kalau presiden bilang hukuman mati kan cocok," kata Buwas.
"Undang-undang bisa diubah. Biar tidak ada lagi berlindung pada pengguna," tegas Buwas. (boy/jpnn)
JAKARTA - Kepala Bareskrim Polri yang juga calon Kepala Badan Narkotika Nasional Komjen Budi Waseso mengaku akan mengubah undang-undang nomor 35
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Lewat Monitoring KPK, Pj Gubenur Sumsel Soroti Pencegahan Korupsi
- Era Anna Muawanah Bojonegoro Raih Prestasi Terbaik Ketiga Nasional EPPD 2023
- Pentingnya Literasi Keuangan untuk Menghindari Jebakan Pinjol
- Cegah Lobi-Lobi, Tuntaskan Kasus Emas Secepatnya!
- Polda Aceh Memastikan Penerimaan Anggota Polri Transparan
- Prudential Indonesia-Syariah Pertahankan Kepemimpinan di Industri Asuransi Jiwa