Paslon Pilkada Lebak Penyuap Akil Mochtar segera Disidang

Paslon Pilkada Lebak Penyuap Akil Mochtar segera Disidang
Paslon Pilkada Lebak Penyuap Akil Mochtar segera Disidang

jpnn.com - JAKARTA - KPK kembali merampungkan berkas penyidikan terhadap tersangka penyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Kali ini giliran Wakil Bupati Lebak Periode 2008-2013, Amir Hamzah serta anggota DPRD Provinsi Banten periode 2009-2014, Kasmin yang berkasnya dilimpahkan ke penuntutan.

"Per hari ini, Pak Amir dan Pak Kasmin P21 (berkas pemeriksaan telah dinyatakan lengkap)," kata Pengacara Kasmin, Posma Rajagukguk usai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (4/9).

Posma memperkirakan dalam waktu dekat berkas pemeriksaan kliennya segera masuk ke pengadilan. Dia berharap majelis hakim bisa melihat secara obyektif, bahwa kliennya hanya turut serta saja dalam perkara ini.

"Dari kasus yang sudah inkracht, Akil, Atut, dan Wawan, Susi, udah selesai semua. Jelas semua siapa berbuat apa. Ini kan penyertaan. Tuduhannya kan penyertaan, ikut serta. 55 ayat 1 (KUHP). Kalo penyertaan kan kita lihat dimana peran penyertaannya. Kita harap obyektif," ujar Posma.

Amir-Kasmin adalah pasangan calon pada Pilkada Kabupaten Lebak tahun 2013 lalu. Namun mereka kalah dalam pemungutan suara dari pasangan Iti Octavia-Ade Sumardi.

Keduanya kemudian mengajukan gugatan sengketa pilkada ke MK. Untuk memenangkan gugatan tersebut, mereka diduga bersama-sama dengan Ratu Atut Chosiyah dan Tubagus Chaeri Wardana memberi suap kepada Akil Mochtar.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (dil/jpnn)


JAKARTA - KPK kembali merampungkan berkas penyidikan terhadap tersangka penyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Kali ini giliran Wakil


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News