Hadar: Tak Cukup dengan Surat Edaran Mendagri
jpnn.com - JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak cukup hanya mengeluarkan surat edaran untuk mengantisipasi ketidaknetralan pegawai negeri sipil (PNS) dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak Desember 2015 mendatang. Tetapi juga harus diikuti tindakan monitoring, sehingga ketika terbukti ada PNS yang tidak netral, terutama penjabat di daerah, maka dapat segera diambil tindakan, termasuk menjatuhkan sanksi.
“Agar pelaksanaan pilkada dapat benar-benar berlangsung demokratis, pemerintah perlu melakukan monitoring, dan menindak apabila ada PNS yang tidak netral,” ujar Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay, Jumat (4/9).
Menurut Hadar, ketidaknetralan PNS dalam pelaksanaan pilkada dapat diproses oleh pengawas pemilu. Namun di internal kepegawaian juga perlu ada mekanisme. Artinya, sanksi terhadap PNS yang melanggar juga dijatuhkan oleh pemerintah.
“Jadi sanksi itu bisa juga mereka yang jatuhkan. Nah itu dipraktikkan, tidak cukup hanya imbauan dan surat edaran, tapi betul-betul mereka monitor pelaksanaannya,” ujar Hadar.
Meski begitu, Hadar menyambut baik langkah positif yang dilakukan Kemendagri. Karena paling tidak, langkah nyata membangun pilkada yang baik terlihat didukung oleh semua pihak.
“Bagus saja, kami menyambut baik. Artinya saling mengingatkan. Dalam peraturan KPU kan sudah jelas, KPU mengingatkan apalagi pemerintah ini otoritas yang di atasnya bisa mengarahkan dan memberi sanksi kemudian menyampaikannya, bagus itu,” ujar Hadar.(gir/jpnn)
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak cukup hanya mengeluarkan surat edaran untuk mengantisipasi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- LDII Sampaikan 5 Permintaan untuk Presiden dan Wapres Terpilih Prabowo-Gibran
- Komisi II DPR RI Dorong Revisi UU Pemilu di Awal Periode 2024-2029
- PDIP Menggugat KPU ke PTUN, Arief Poyuono Bakal Ajukan Gugatan Intervensi
- Profil Paulus Waterpauw, Tokoh Besar yang Masuk Bursa Calon Gubernur Papua
- Hidayat Nur Wahid Soroti Dissenting Opinion 3 Hakim MK, Begini Catatannya
- Sesuai Dengan Putusan MK, Mayoritas Responden Tolak Pilpres 2024 Ulang