Jeremy Thomas Senang Terlapor Jadi Tersangka

Jeremy Thomas Senang Terlapor Jadi Tersangka
FOTO: JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Aktor senior Jeremy Thomas, Jumat (4/9), siang tadi menyambangi Bareskrim Polri. Dia mengambil Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terkait laporannya terhadap seorang pengusaha Maratul Habibah alias Ara Alexander.

Jeremy menegaskan, sang terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik dan juga dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang ancamannya mencapai 12 tahun penjara.

“Iya dia (Maratul) telah menjadi tersangka karena diduga melakukan pencemaran nama baik melalui media elektronik,” kata Jeremy usai bertemu  penyidik Bareskrim Polri, Jumat (4/9).

Laporan Jeremy terkait dengan laporan Ara ke Bareskrim yang menuding istri Jeremy telah melakukan pengancaman dan pemerasan melalui media sosial.

Kejadian itu bermula ketika masalah sengketa tanah dan bangunan berupa vila di Bali 2013 silam. Suami Ara, Patrick Alexander menuduh Jeremy telah menyerobot tanah dan vila.

Jeremy kemudian malah balik menuduh Patrick bersalah karena menempati lahan yang ada di daerah Ubud, Bali tersebut secara ilegal.

Permasalahan tersebut akhirnya diselesaikan lewat jalur hukum yang kemudian dimenangkan oleh Jeremy. Pada November 2014, Pengadilan Negeri Ubud, memutuskan Patrick bersalah melanggar pasal 222 ayat 1 KUHPidana dan menjatuhkan hukuman penjara satu bulan dengan masa percobaan dua bulan.

Lebih lanjut Jeremy mengatakan, penetapan Maratul sebagai tersangka setelah penyidik  memeriksa enam saksi termasuk istrinya.

JAKARTA - Aktor senior Jeremy Thomas, Jumat (4/9), siang tadi menyambangi Bareskrim Polri. Dia mengambil Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News