Ahok Geram Perda DKI Dilanggar
jpnn.com - Jakarta – Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku geram karena masih terjadi pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2005 tentang pengendalian pencemaran udara dan Peraturan Gubernur (Pergub) No 88 tahun 2010 tentang kawasan dilarang merokok di Jakarta. Pengunjung masih terlihat leluasa merokok di beberapa mall atau pusat bisnis di ibukota negara ini.
“Akan mencabut izin jika masih ada yang mengizinkan pengunjung merokok di tempat publik,” kata Ahok, Jumat (4/9).
Untuk diketahui, salah satu pusat bisbis (mall) yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, masih terlihat ada pengunjung yang merokok. Padahal, mall merupakan salah satu yang mestinya menjadi kawasan bebas rokok. Padahal, di dalam salah satu restoran terdapat tulisan “no smoking area”.
Namun pihak manajemen menutupinya dengan lukisan sehingga pengunjung dapat merokok di dalam. Bahkan pramuniaga menanyakan kepada pengunjung yang datang, “Mau asbak?”. (Mg4/jpnn)
Jakarta – Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku geram karena masih terjadi pelanggaran terhadap Peraturan Daerah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Calon PPPK 2023 Teken Perjanjian Kerja, Bakal Dievaluasi Tiap Tahun
- Disbudpar Kota Cirebon Terapkan Work From Destination, Ini Tujuannya
- HKN 2024, Pj Gubernur Sulsel Serahkan 2.341 SK PPPK
- Pemkab Kubu Raya Buka Penerimaan 465 PPPK dan 35 CPNS 2024
- Bawa Mobil Kasatnarkoba dalam Keadaan Mabuk, Bripda YI Diamankan Propam Polda Riau
- Edit Suara Hakim MK Soal Hasil Pemilu, Pria di Riau Ditangkap Polisi