Pacar Hamil, Mau Menikahi, Eh... Dilaporkan Polisi

Pacar Hamil, Mau Menikahi, Eh... Dilaporkan Polisi
ilustrasi

jpnn.com - NEGARA - I Putu Diatmaja, 25 tahun, tak pernah menyangka bakal berurusan dengan pihak kepolisian. lelaki asal Desa Tegal Badeng Timur, Kecamatan Negara, Bali itu terancam dijebloskan ke dalam penjara.

Itu karena dia dilaporkan Nur Hidayat, 36 tahun, ke polisi pada Kamis (3/9) kemarin. Putu diadukan ke polisi setelah diketahui menghamili anak pelapor berinisial LS, 16 tahun.

Informasi yang dihimpun Bali Express (grup JPNN) menyebutkan, awal perbuatan terlarang itu bermula ketika Putu Diatmaja alias DI berkenalan dengan LS beberapa bulan lalu. Beberapa hari setelah berkenalan, keduanya sepakat menjadi sepasang kekasih.

Sebetulnya, LS saat ini tinggal bersama neneknya di Dusun Brawansalak, Desa Banyubiru. Karena ayah dan ibunya sudah bercerai. Menurut informasi, saat keduanya resmi berpacaran, Di memberitahu perihal mereka pacaran kepada ibu LS.

Saat itu, Ibu LS, juga setuju. Mendapat lampu hijau dari ibu LS, DI semakin leluasa untuk menjemput dan membawa LS keluar rumah demi memadu kasih.

Beberapa hari setelah resmi berpacaran, DI mengajak LS ke sebuah penginapan di kawasan  Desa Baluk, Kecamatan Negara.

"Di tempat inilah untuk pertama kalinya saya menggauli LS kekasih saya. Perbuatan layaknya suami istri itu kami lakukan hingga lima kali di tempat yang sama," katanya saat memberikan keterangan kepada polisi.

"saat pertama dan kedua melakukan hubungan badan, saya tidak melepas senjata di dalam alat vitalnya," imbuhnya.

NEGARA - I Putu Diatmaja, 25 tahun, tak pernah menyangka bakal berurusan dengan pihak kepolisian. lelaki asal Desa Tegal Badeng Timur, Kecamatan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News