Menko Rizal Beber Lima Jurus Kebut Proyek Listrik Jokowi

Menko Rizal Beber Lima Jurus Kebut Proyek Listrik Jokowi
Rizal Ramli. Foto: Dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) bidang Kemaritiman Rizal Ramli telah mengantongi sejumlah jurus untuk mengebut pengerjaan proyek listrik 35 ribu Megawatt (MW), yang kini telah dipangkasnya menjadi 16 ribu MW.

Hal pertama yang akan dilakukan Rizal yakni menghilangkan ketakutan investor ataupun pemerintah daerah (Pemda) terkait hukum. Dibantu oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pihaknya nanti akan menyerderhanakan peraturan yang selama ini dirasa menimbulkan kekhawatiran.

"Sebelumnya Pak Kapolri Badrodin Haiti ada kesepakatan, kalau hanya kesalahan administrasi agar tidak diproses hukum. Tapi kalau pidana untuk memperkaya diri sendiri, kami akan proses di kepolisian," ujar Rizal di Gedung BPPT, Jakarta, Senin (7/9).

Kedua, mantan menko perekonomian di era Presiden Gusdur ini bakal membabat proses negosiasi yang lambat. Karena, proses negosiasi proyek listrik sebelumnya membutuhkan waktu yang sangat lama, yakni sekitar tiga tahun.

Untuk itu Rizal menegaskan bahwa pemerintahan saat ini akan mempermudah proses birokrasi dan negosiasi yang menghambat proyek infrastruktur pemerintah, khususnya listrik.

Langkah ketiga, pihaknya akan mempermudah dan mempercepat proses pembebasan tanah dan lahan. Keempat, penentuan harga yang sesuai, sebab harga akan sangat menentukan ketertarikan investor dalam proyek tersebut.

Terakhir, pemberian garansi agar proyek listrik yang digagas pemerintah bisa menarik bagi investor. Bahkan, Rizal mengusulkan agar ada kebijakan garansi dari negara asal investor. 

"Jadi kami akan minta listrik yang besar-besar, yang kasih garansi ya negara-negara mereka," tandas pria yang pernah digosipkan dekat dengan aktris Cornelia Agatha ini. (chi/jpnn)


JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) bidang Kemaritiman Rizal Ramli telah mengantongi sejumlah jurus untuk mengebut pengerjaan proyek listrik 35


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News