Berkas Perwira Bareskrim Pemeras Pengusaha Karaoke Dilimpahkan ke Kejaksaan

Berkas Perwira Bareskrim Pemeras Pengusaha Karaoke Dilimpahkan ke Kejaksaan
Berkas Perwira Bareskrim Pemeras Pengusaha Karaoke Dilimpahkan ke Kejaksaan

jpnn.com - JAKARTA - Berkas perkara milik oknum perwira menengah Bareskrim Polri, AKBP Pentus Napitu terkait pemerasan pengusaha karaoke di Bandung, Jawa Barat, telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung. Pelimpahan berkas oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri itu telah dilakukan pada akhir Agustus 2015 lalu.

"Berkas perkara PN sudah kami limpahkan ke kejaksaan sejak akhir Agustus 2015 lalu," tegas Kepala Sub Direktorat II Dittipikor Bareskrim Polri Kombes Djoko Purwanto, Selasa (8/9) sore di Bareskrim.

Djoko berharap berkas tersebut dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan sehingga perkaranya segera disidangkan.

"Kami maunya begitu," tegasnya.

Sejauh ini, tersangka dalam kasus itu baru satu. Namun, Djoko menegaskan, tak menutup kemungkinan akan ada fakta baru yang terungkap di persidangan nanti. Apalagi, penyidik juga memasukkan pasal 55 KUHP.

"Artinya, pasti ada tersangka lain yang kami cari," katanya.

Menurut dia, proses ke arah sana salah satunya bisa diperoleh dari keterangan di persidangan, salah satunya.

"Maka itu segera disidangkan saja," tegasnya.

JAKARTA - Berkas perkara milik oknum perwira menengah Bareskrim Polri, AKBP Pentus Napitu terkait pemerasan pengusaha karaoke di Bandung, Jawa Barat,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News