Bongkar Suap PT DGI, KPK Bakal Hadirkan Nazaruddin di Sidang Kasus Wisma Atlet

Bongkar Suap PT DGI, KPK Bakal Hadirkan Nazaruddin di Sidang Kasus Wisma Atlet
Nazaruddin. Foto: Dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK berencana memanggil mantan bendahara umum Partai Demokrat Nazaruddin untuk bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek Wisma Atlet Palembang dengan terdakwa Rizal Abdullah.

Keterangan Nazar diperlukan untuk menjelaskan tentang pemberian suap kepada panitia pengadaan proyek tersebut dari PT Duta Graha Indah (DGI). "Kemungkinan dalam sidang selanjutnya Nazaruddin akan dihadirkan," ujar Jaksa KPK Ronald F Worotikan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/9).

PT DGI yang kini sudah berganti nama menjadi PT Nusa Konstruksi Engineering adalah perusahaan milik Nazaruddin yang menjadi pemenang lelang pembangunan Wisma Atlet Palembang. Nazaruddin sendiri sebelumnya sudah divonis bersalah oleh pengadilan dalam kasus ini.

Dalam persidangan, saksi Rusmandi yang merupakan anggota panitia pengadaan Wisma Atlet Palembang akui menerima uang Rp50 juta dari PT DGI. Dalam persidangan sebelumnya, rekan Rusmadi bernama Arifin juga mengaku menerima uang Rp50 juta dari Direktur Marketing PT DGI Muhammad El Idris.

Kuasa hukum Rizal Abdullah pun menanggapi dengan baik rencana JPU memanggil Nazaruddin. Pasalnya, Rizal didakwa bertanggungjawab memenangkan PT DGI dalam lelang proyek wisma atlet.

"Karenanya sangat penting kesaksian Nazaruddin," ujar salah satu penasihat hukum Rizal.

Rizal Abdullah sendiri didakwa bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dalam pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumatera Selatan tahun 2010-2011.

Rizal selaku Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp54.700.899.000.(dil/jpnn)

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK berencana memanggil mantan bendahara umum Partai Demokrat Nazaruddin untuk bersaksi dalam sidang kasus


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News