Andi Soraya tak Hadiri Sidang Cerai, Ini Penjelasan Kuasa Hukumnya

Andi Soraya tak Hadiri Sidang Cerai, Ini Penjelasan Kuasa Hukumnya
Andi Soraya. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - PENGADILAN Agama (PA) Jakarta Selatan kemarin (15/9) menggelar sidang perdana gugatan cerai yang dilayangkan artis Andi Soraya terhadap suaminya, Rudi Sutopa. Sidang itu beragendakan mediasi.

Namun, pasangan yang mengucap janji suci pada 18 November 2011 memilih mangkir. Jika Andi diwakili kuasa hukumnya, Erwin Lubis. Rudi tidak diwakili siapapun. Pengusaha minyak ini sepertinya menyetujui gugatan yang dilayangkan istrinya.

”Memang diharapkan keduanya hadir. Tapi tergugat tak hadir,”  ujar Erwin di areal PA Jakarta Selatan.

Lubis mengemukakan, dalam pengajuan gugatan cerai tersebut, keduanya telah memutuskan untuk berpisah. Karenanya, mereka tidak akan mendatangi persidangan. Menurutnya, mediasi tersebut akan memperpanjang proses putusan.

”Kenapa nggak hadir, mbak Aya memang mau perceraian ini diputus smooth, lancar, dan dewasa,” jelasnya.

Ya, jika dalam persidangan keduanya tidak hadir dalam tiga kali persidangan, tentunya majelis hakim bisa memutuskan secara cepat. Apalagi, pihak tergugat tidak memilih kuasa hukum untuk mendapingi proses gugatan cerainya.

”Prinsipnya itu hukum acara, majelis hakim tetap mau menjalankan yang berlaku. Tetapi mereka berdua kan mau selesai cepat,“ paparnya.

Pasangan yang sebelumnya sempat mengajukan gugatan cerai, namun ditarik kembali ini telah berpisah. Mereka pun tidak lagi satu atap cukup lama.   

PENGADILAN Agama (PA) Jakarta Selatan kemarin (15/9) menggelar sidang perdana gugatan cerai yang dilayangkan artis Andi Soraya terhadap suaminya,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News