Demi Investasi dan Industri Minuman, DPR Bakal Rombak Aturan Miras

Demi Investasi dan Industri Minuman, DPR Bakal Rombak Aturan Miras
Ilustrasi. Foto: ist.

jpnn.com - JAKARTA - DPR akan kembali melakukan perubahan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Pengendalian Minuman Beralkohol (RUU Minol). Pasal-pasal mengenai larangan menjual minuman beralkohol rencananya akan diperlonggar.

Menurut Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Firman Subagyo, langkah ini demi menjaga iklim investasi tetap sehat dan keberlangsungan industri minuman tanah air.

“Yang jelas kami akan melakukan penyesuaian, karena regulasi itu harus dinamis. Jangan sampai ini memperburuk iklim investasi dan mematikan industri minuman. Tidak bisa memaksakan pelarangan sepenuhnya,” katanya di gedung DPR, Rabu (16/9).

Dalam draft RUU yang ada sekarang, semua jenis minuman beralkohol dinyatakan terlarang. Termasuk juga minuman beralkohol tradisional dengan berbagai jenis nama, serta minuman beralkohol hasil racikan.

Pengecualian hanya diatur dalam pasal 8 ayat 1 draft RUU tersebut yang memperbolehkan penggunaan minuman alkohol untuk kepentingan terbatas. Adapun kategori kepentingan terbatas akan diatur dalam peraturan pemerintah.

Menurut Firman, ketentuan tersebut sangat merugikan industri. Selain itu, adanya regulasi yang melarang penuh produksi dan peredaran minuman beralkohol akan menimbulkan ketidakpastian hukum yang pada akhirnya mengganggu iklim investasi.

“Investor akan ragu, dan risikonya akan ada krisis investasi karena ketidakpastian itu. Nanti akan bahas lebih lanjut bersama pemerintah,” imbuhnya.

Perubahan ini, tambah Firman, juga bertujuan untuk menyesuaikan dengan arah kebijakan ekonomi pemerintah yang kini mengusung semangat deregulasi. Pemerintah sendiri sudah ancang-ancang merevisi Peraturan Menteri Perdagangan No.6 Tahun 2015 yang melarang penjualan minuman beralkohol di minimarket.

JAKARTA - DPR akan kembali melakukan perubahan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Pengendalian Minuman Beralkohol (RUU Minol). Pasal-pasal

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News