Prasetyo: Yayasan Supersemar Mau Bayar Rp 4,4 T, atau Disita

Prasetyo: Yayasan Supersemar Mau Bayar Rp 4,4 T, atau Disita
Jaksa Agung, M. Prasetyo. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah menerima salinan putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung terkait perkara Yayasan Supersemar melawan Pemerintah Indonesia.

Yayasan yang didirikan Presiden ke-2 RI, Soeharto ini divonis membayar denda Rp 4,4 triliun lebih karena menyalahgunakan dana dengan memberi pinjaman dan menyertakan modal ke sejumlah perusahaan pada periode 1990-an.

Jaksa Agung Prasetyo mengaku sudah mendapat laporan soal PN Jaksel menerima salinan putusan PK MA. Karenanya, Kejagung sudah menyiapkan langkah berikutnya, yakni menyurati PN Jaksel agar segera melaksanakan eksekusi putusan MA.

Hal tersebut dikatakan Prasetyo menyusul telah diterimanya salinan putusan MA yang mengabulkan PK Pemerintah Indonesia melawan Yayasan Supersemar.‎ "Tahap berikutnya kami akan bikin surat ke PN Selatan supaya segera dilakukan tindaklanjutannya," ujar Prasetyo, Rabu (16/9). 

Prasetyo menjelaskan, PN nanti akan memanggil pihak penggugat dalam hal ini jaksa pengacara negara serta pihak tergugat, Yayasan Supersemar. Menurut dia, nanti tergugat akan ditanyakan apakah akan sukarela mau membayar Rp 4,4 triliun.

"Kalau tidak, ada langkah lain yang akan dilakukan,” kata mantan Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejagung ini. 

Langkah yang dimaksud yakni, PN akan menunjuk juru sita untuk menyita aset milik Yayasan Supersemar sampai dengan nilai Rp 4,4 triliun. 

Seperti diketahui, dalam perkara tersebut, MA menjatuhkan denda sebesar USD 315.002.183 dan Rp 139.438.536.678 kepada Yayasan Supersemar. Jika ditotal, Yayasan Supersemar harus membayar denda sejumlah Rp 4,4 triliun kepada negara. (boy/jpnn)


JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah menerima salinan putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung terkait perkara Yayasan Supersemar


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News