Pakai Rompi Oranye, Politikus PAN jadi TAHANAN KPK

Pakai Rompi Oranye, Politikus PAN jadi TAHANAN KPK
Ilustrasi.

jpnn.com - JAKARTA - Bekas anggota DPRD Riau, Ahmad Kirjauhari mulai hari ini, Rabu (16/9), resmi jadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Politikus PAN itu adalah tersangka kasus dugaan suap terkait pembahasan APBDP 2014 dan RAPBD 2015.

Kirjauhari ditahan usai diperiksa penyidik di gedung KPK. Dia terlihat keluar dari gedung sekitar pukul 20.00 WIB dengan mengenakan rompi oranye bertuliskan TAHANAN KPK.

Anak buah Zulkifli Hasan itu memilih bungkam saat dimintai tanggapan oleh awak media. Dia langsung masuk ke dalam mobil tahanan yang kemudian membawanya pergi.

Menurut Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andrianti, Kirjauhari akan ditahan di Rutan KPK. "Ditahan untuk 20 hari pertama," ujarnya saat dikonfirmasi.

Kirjauhari diduga menerima suap dari eks Gubernur Riau, Annas Maamun. Atas tindak pidana yang dilakukannya, Kirjuhari dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Annas yang juga menjadi tersangka kasus ini diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (dil/jpnn)


JAKARTA - Bekas anggota DPRD Riau, Ahmad Kirjauhari mulai hari ini, Rabu (16/9), resmi jadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Politikus


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News