TEGAS: Lahan Terbakar Diambil Negara

TEGAS: Lahan Terbakar Diambil Negara
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH) Siti Nurbaya. FOTO: JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah berupaya menunjukkan komitmen dalam menyikapi persoalan kebakaran hutan dan lahan di Sumatera dan Kalimantan. Ini terlihat dari kebijakan  mengambil alih kembali area yang terbakar dengan luas di atas 20 hektar untuk direstorasi.

Ini disampaikan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH) Siti Nurbaya dalam konferensi pers di Posko Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Kementerian LHK, kawasan Senayan, Jakarta, Jumat (18/9).

Menurut Siti, perintah Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas Karhutla sudah jelas, segera lakukan tindakan tegas, tidak boleh ragu-ragu menangani sanksi administrasi.

Instruksi inilah yang dijabarkannya bersama Kementerian Pertanian dan Kementerian ATR/Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sehingga penerapan sanksi ini akan berlaku baik bagi area-aera konsensi, pelepasan kawasan serta perizinan yang diterbitkan BPN.

“Penekanannya yang terbakar diambil alih negara. Akan langsung diambil alih terlepas dari salah satu tidak salah,” kata Menteri Siti.

Kebijakan ini akan diberlakukan dalam kasus karhutla yang saat ini terjadi di Sumatera di Kalimantan sebagai proses sanksi administrasi. Selain pengambil alihan kembali area terbakar oleh negara, lahan-lahan tersebut juga akan dikeluarkan dari perizinan induknya, baik yang ada di Kementerian LHK, BPN maupun perizinan yang jadi kewenangan kepala daerah.

Dalam proses itu juga akan dilakukan klasifikasi sanksi untuk korporasi maupun badan hukum berupa pelanggaran ringan, moderat dan berat. Sejalan dengan itu dipertimbangkan untuk memblacklist jajaran direksi, komisaris hingga pemilik sahamnya. Juga mengevaluasi semua perizinan secara struktural dan penanganan bersama pejabat fungsional lintas kementerian.

Terkait kategori dan kriteria sanksi administrasi, Kementerian LHK juga telah menyiapkan skema bahwa sanksi ringan untuk lahan kebakaran dibawah 100 hektar diberi teguran tertulis, diberi waktu memenuhi kekurangan, rehabilitasi area eks kebakaran, eks area kebakaran diambil alih negara.

“Entitas yang lahannya kebakaran juga harus melakukan permintaan maaf kepada publik. Sanksi ringan ini secara selektif dapat ditingkatkan menjadi sanksi moderat kalau dalam kurun waktu diberikan tidak kelihatan punya niat,” tegas Siti.

JAKARTA - Pemerintah berupaya menunjukkan komitmen dalam menyikapi persoalan kebakaran hutan dan lahan di Sumatera dan Kalimantan. Ini terlihat dari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News