Darurat Asap, Ramai-ramai Usul Revisi UU Lingkungan

Darurat Asap, Ramai-ramai Usul Revisi UU Lingkungan
Direktur Eksekutif APHI Purwadi. Foto: Ricardo/JPNN.com.

jpnn.com - JAKARTA - Sejak adanya darurat asap di sejumlah provinsi, sejumlah kalangan mulai menyuarakan revisi Undang-undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 

Terutama pada Pasal 69 ayat 2 yang memperbolehkan pembakaran lahan dengan luas maksimal 2 hektare. 

Anggota Komisi IV DPR Andi Akmal Pasludin menyatakan, pasal itu perlu direvisi, sebab pembakaran hutan sudah semakin tidak terkontrol.

"Kami dorong ada revisi karena undang-undang itu permisif ada pembakaran lahan dan hutan. Dua hektar kalau yang bakar 200 orang, bagaimana?" tandasnya bernada tanya dalam diskusi 'Asap dan Sengsara' di Jakarta, Sabtu (19/9). 

Usul yang sama disampaikan Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI), Purwadi Soeprihanto. 

Diakuinya, UU itu dimanfaatkan kelompok tertentu untuk menggerakkan masyarakat membakar lahan. Alasan kearifan lokal sesuai UU itu, saat ini sudah dimanfaatkan pihak lain.

"Mungkin 15 hingga 20 tahun lalu masyarakat masih menjaga kearifan lokal dengan melakukan pembakaran secara terisolasi. Tetapi hari-hari ini bukan lagi itu. Sekarang sudah motif komersial," katanya.

Jika tidak direvisi, dikhawatirkan justru masyarakat yang akan dikambinghitamkan menjadi tertuduh utama. Padahal, ada pemodal lain yang memanfaatkan aturan itu melalui masyarakat setempat. (flo/jpnn).

JAKARTA - Sejak adanya darurat asap di sejumlah provinsi, sejumlah kalangan mulai menyuarakan revisi Undang-undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News