DPR: Deregulasi Impor Besi-Baja Bisa Bunuh Industri Domestik

DPR: Deregulasi Impor Besi-Baja Bisa Bunuh Industri Domestik
Wakil Ketua Komisi VI DPR Heri Gunawan. Foto: Dok. JPNN.com.

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VI DPR Heri Gunawan mengingatkan Kementerian Perdagangan agar berhati-hati dalam merevisi Permendag No. 08/2012 tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja dan Permendag No. 28/2014 yang menghilangkan ketentuan wajib rekomendasi dari Kementerian Perindustrian dan verifikasi Surveyor untuk mempermudah impor.

Kebijakan deregulasi tersebut dinilai politikus Gerindra itu bisa berbahaya bagi eksistensi industri besi-baja domestik. 

Apalagi saat ini pemerintah sedang membangun proyek infrastruktur besar yang butuh besi dan baja dalam jumlah yang besar. Dan dalam empat tahun terakhir pasar besi dan baja domestik sudah dikuasai produk asing rata-rata di atas 60%.

"Itu mestinya sebesar-besarnya di-supply produk lokal. Tanpa kehati-hatian, Kemendag hanya akan memberi kesempatan besar bagi produk impor menggempur pasar besi dan baja domestik kita. Dengan adanya kebijakan deregulasi yang asal pasar demestik kita bisa lebih terpuruk lagi," kata Heri di gedung DPR Jakarta, Senin (21/9).

Bahkan, Heri khawatir Indonesia akan kebanjiran produk besi-baja impor yang sebetulnya tidak diperlukan. 

Selain itu program penguatan industri besi-baja dalam negeri seperti rencana pemberian PMN kepada BUMN baja nasional (Krakatau Steel) mungkin akan menjadi sia-sia dan tidak punya daya saing sama sekali.

Ditegaskannya bahwa pasar besi dan baja domestik harus tetap bisa diamankan dengan intervensi regulasi yang kuat. 

Sehingga rekomendasi teknis Kemenperin sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Ayat 1 Huruf i Permendag No.29/2014 tidak boleh dihilangkan begitu saja tanpa kajian dan evaluasi yang mendalam.

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VI DPR Heri Gunawan mengingatkan Kementerian Perdagangan agar berhati-hati dalam merevisi Permendag No. 08/2012 tentang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News