Ini Tiga Syarat Agar Pesawat Asing yang Melintas di Langit RI tak Dikejar Sukhoi TNI AU
jpnn.com - PERISTIWA mengusiran jet asing oleh dua pesawat tempur Sukhoi TNI AU yang melintas tanpa izin di langit Kepulauan Riau mendapat perhatian banyak pihak. Danlanud Tanjungpinang, Letkol (Pnb) I Ketut Wahyu Wijaya mengatakan bahwa Sukhoi itu berasal dari Skuadron 11 Unjungpandang yang disiagakan di Bandara Hang Nadim Batam.
Menurut Wahyu Sukhoi TNI AU siap sedia menjaga kedaulatan langit NKRI.
Dia lantas menuturkan bahwa pesawat asing boleh saja memasuki wilayah udara Indonesia. Tapi harus dengan izin.
Menurut Wahyu, pesawat asing yang hendak melintas itu harusnya sudah mengantongi tiga izin. "Mereka harus memiliki flight clearance dan security clearance," katanya.
Surat izin itu, kata dia harus ditandatangani oleh Kementrian Perhubungan, Kementrian Luar Negeri, dan pihak TNI AU. "Bila salah satu tidak dipenuhi, maka mereka tidak berizin," tuturnya.
Ketut menjelaskan, berdasarkan Konvensi Penerbangan Sipil Internasional Annex 11 (Air Traffic Services), penyerahan pengaturan wilayah udara semata-mata untuk keselamatan penerbangan.
"Namun masalah kedaulatan tetap diatur oleh Indonesia," ujarnya. (jpgroup)
PERISTIWA mengusiran jet asing oleh dua pesawat tempur Sukhoi TNI AU yang melintas tanpa izin di langit Kepulauan Riau mendapat perhatian banyak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Menaker Ida Sebut Dokumen Program K3 Nasional 2024-2024 untuk Tingkatkan Kemajuan
- Rektor UNU Gorontalo Diduga Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap 11 Orang
- Kwarnas dan Kwarda Pramuka Se-Indonesia Desak Menteri Nadiem Revisi Permendikbud No 12/2024
- Mendagri Tito Tekankan soal Pembangunan Berkelanjutan Menuju Ekonomi Hijau
- Hadiri Pertemuan di Kanada, Dirjen PSLB3 Rosa Tekankan Penanganan Pencemaran Lintas Batas Polusi Plastik
- PGRI & Education International Desak Pemerintah Mengalokasikan Anggaran Pendidikan 20 Persen