Soal Plesiran Gayus, Politisi NasDem Ini Cium Ada Permainan dan Pengabaian Prosedur

Soal Plesiran Gayus, Politisi NasDem Ini Cium Ada Permainan dan Pengabaian Prosedur
Gayus Tambunan asyik nongkrong di restoran. FOTO: Facebook/Baskoro Endrawan

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) diingatkan untuk tidak lagi mengumbar remisi kepada terpidana korupsi. Apalagi berkaca dari berbagai kasus plesiran terpidana 30 tahun penjara kasus pajak, Gayus Tambunan yang kedapatan nongkrong di sebuah restoran di Jakarta bersama dua perempuan.

“Kemenkumham harus selektif dalam memberikan remisi, kalau macam Gayus ini dapat remisi maka akan mengganggu rasa keadilan di masyarakat,” kata Anggota Komisi III DPR, Teuku Taufiqulhadi di gedung DPR Jakarta, Rabu (23/9).

Menurutnya, remisi yang seyogyanya diperuntukan bagi para terpidana dengan catatan baik di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) selama masa tahanannya, terbukti juga dinikmati terpidana yang memiliki catatan buruk selama di tahanan. 

Legislator dari Dapil Jatim ini memaparkan semestinya terpidana yang terbukti memiliki catatan buruk di Lapas seperti Gayus, tidak ikut diberi remisi oleh negara. Tapi Gayus tercatat masih memperoleh remisi pada tahun 2015. Padahal selama tahun 2010 Gayus tercatat lebih dari 30 kali keluar dari penjara bahkan untuk sekedar jalan-jalan. 

Pada Juli 2010, Gayus tiga kali keluar penjara, Agustus 19 kali, Oktober 23 kali, dan November empat kali. Bahkan pada September 2010 Gayus juga pergi ke Singapura, Macau dan Kuala Lumpur. Karenanya Taufieq meminta Kemenkumham berkaca pada kasus Gayus ini.

Di sisi lain, politikus NasDem ini juga mencium ada permainan dan pengabaian terhadap prosedur dan etika dalam pemberian remisi untuk para napi seperti dalam kasus plesiran Gayus Tambunan. 

“Saya melihat kemungkinan ada permainan/pengabaian terhadap prosedur dan etika terhadap penerbitan remisi bagi seseorang yang selalu membuat persoalan negatif. Saya sangat menyayangkan remisi diturunkan secara tidak selektif,” pungkasnya.(fat/jpnn)

JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) diingatkan untuk tidak lagi mengumbar remisi kepada terpidana korupsi. Apalagi berkaca


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News